MEDAN | Juan Irwan Parningotan Siregar selaku mantri baik di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang (Kanca) Kisaran maupun di Kantor BRI Unit Terminal II lewat persidangan virtual dituntut 7 tahun penjara.
Selain itu JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dimotori Harold Manurung juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Juan Irwan Parningotan Siregar dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp833.991.645.
Data-data para nasabah sengaja 'ditukangi' seolah berhak mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang berujung pada kredit macet sekaligus merugikan keuangan negara dalam perkara ini, PT BRI (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang (Kanca) Kisaran maupun di Kantor BRI Unit Terminal II.
"Hal memberatkan, perbuatan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak ada mengembalikan kerugian keuangan negara.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, mengakui, menyesali dan bersikap sopan dalam persidangan," urai Harold.
UP
Oleh karenanya, Juan Irwan Parningotan Siregar dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp833.991.645.
Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
"BIla juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara," pungkasnya.
Hakim ketua M Nazir didampingi anggota majelis hakim Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Kredit Macet
Dalam dakwaan diuraikan, ketika menjadi Mantri di PT BRI (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge, terdakwa mengusulkan 14 nasabah / debitur yang tidak berhak mendapatkan fasilitas KUR Mikro.
Karena tidak memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama enam bulan sebagaimana persyaratan KUR Mikro, terdakwa meminta para debitur untuk mengurus Surat Keterangan Usaha pada pihak Desa / Kelurahan tempat tinggal masing- masing.
Terdakwa pun melampirkan agunan milik nasabah lain pada dokumen pengajuan KUR Mikro masing - masing debitur, dan agunan milik nasabah lain tersebut terdakwa ambil di ruang arsip BRI Unit Bandar Pasir Mandoge.
Agar calon nasabah / calon debitur tersebut bersedia meminjamkan identitasnya pada terdakwa, terdakwa menjanjikan akan memberi calon nasabah / debitur tersebut imbalan berupa sejumlah uang setelah kredit yang diajukan tersebut cair serta terdakwa juga berjanji akan mencicil serta melunasi kredit / pinjaman tersebut.
Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Juan Irwan Parningotan Siregar mengakui memanipulasi data-data calon nasabah KUR Mikro di tahun 2022 berujung kredit macet.
Hal serupa juga dilakukannya ketika dimutasi ke Kantor BRI Unit Terminal II. Sebagian besar uang pencairan kredit nasabah digunakannya untuk bermain judi online. (ROBERTS)
