Tim JPU pada Kejari Tapteng saat membacakan surat dakwaan kedua terdakwa. (MOL/Ist)
MEDAN | Tersandung perkara korupsi senilai Rp272 juta di Dinas Pertanian (Distan), mantan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2015-2020 M Thoib Hutagalung alias Moncu diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Hal itu dibenarkan Kajari Tapteng Mirza Erwinsyah melalui Kasi Pidsus Togap Silalahi, (25/10/2023).
"Sudah dibacakan surat dakwaan (M Thoib Hutagalung dkk), Senin kemarin (23/2023)," kata Togap singkat lewat pesan teks, siang tadi.
Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, JPU pada Kejari Tapteng mendakwa M Thoib Hutagalung melakukan tindak pidana korupsi bersama Syafril Koto selaku Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sinar Tani, Dusun Sibura-Bura, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
Sedangkan majelis hakimnya diketuai Rina Lestari Sembiring didampingi anggota Erika Sari Ginting dan Gustap Marpaung.
Dalam dakwaan diaebutkan, awal tahun 2018, M Thoib Hutagalung (terdakwa I) mendapat informasi dari saksi drh Iskandar selaku Kepala Dinas (Kadistan) Kabupaten Tapteng terkait akan adanya bantuan kerbau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara (DKPP Provsu) kepada masyarakat.
Terdakwa I kemudian menyuruh terdakwa II sebagai orang kepercayaannya melakukan komunikasi dengan pihak Distan Kabupaten Tapteng untuk mencari tahu tata cara mendapatkan bantuan kerbau tersebut.
Terdakwa II juga sebagai tenaga administrasi pada kilang kayu milik terdakwa I kemudian melobi saksi Denny Rinaldi Silitonga, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan dan Produksi Distan Kabupaten Tapteng terkait persyaratan untuk mendapatkan bantuan kerbau tersebut. Persyaratannya, calon penerima bantuan merupakan poktan.
Terdakwa II kemudian diperintahkan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para karyawan kilang kayu milik terdakwa I untuk 2 Poktan yakni Tani Sinar Tani dan Maju Bersama, sama-sama di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli.
Tidak pernah dilakukan musyawarah terkait rencana mendapatkan bantuan ternak kerbau, terdakwa mencantumkan kedua poktan seolah di Tahun 2016, padahal baru dibentuk pada tahun 2018. Selain itu, pengurus maupun anggota poktan tersebut tidak ada yang berprofesi sebagai peternak, hanya sebagai pekerja di kilang.
Tanggal Mundur
Terdakwa 2 sengaja membuat waktu pengajuan proposal atas nama Poktan Sinar Tani tertanggal 8 Maret 2017 dan Tani Maju Bersama tertanggal 10 Maret 2017, padahal sebenarnya tahun 2018 alias tanggal mundur. Hal itu bertentangan dengan BAB II Huruf B angka 4 butir e JUKLAK.
Antara lain disebutkan, poktan / peternak telah mengajukan proposal kepada pemerintah minimal 1 tahun sebelum kegiatan dan mendapat rekomendasi dari dinas yang menangani fungsi peternakan di kabupaten / kota'.
Saksi Denny Rinaldi Silitonga selaku Kasi Pembibitan dan Produksi Distan Kabupaten Tapteng bersama pihak DKPP Provsu melakukan pengecekan kandang ternak yang yang disiapkan 8 poktan untuk ternak kerbau.
Pada tanggal 2 November 2018, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 027/14459/NPHD/BP/XI/2018, DKPP Provsu menyerahkan 8 ekor kerbau betina kepada Poktan Sinar Tani yang diterima oleh terdakwa 2 dengan nilai Rp136 juta.
Pada tanggal 15 November 2018, dilakukan NPHD, juga diserahkan 8 ekor kerbau kepada Poktan Maju Bersama yang diterima oleh saksi Maharido Hutagalung dengan nilai yang sama.
Komplain
Setahu bagaimana, mantan walil rakyat tersebut menyurih terdakwa 2 membawa ke-16 ekor kerbau yanh dihibahkan DKPP Provsu tersebut ke lahan kebun sawit milik terdakwa I di Labuhan Angin, Kecamatan Tapian Nauli untuk dirawat dan diternakkan.
Saksi Maharido Hutagalung selaku Ketua Poktan Sinar Tani sempat komplain kepada terdakwa II namun tidak ditanggapi karena hal itu merupakan perintah terdakwa I. Otomatis anggota kedua poktan sama sekali tidak dilibatkan dengan cara mengupah orang lain untuk memelihara dan merawat ternak kerbau.
Pada tanggal 16-17 Juni 2022, terdakwa I memjual 29 ekor kerbau. Dengan perincian 17 ekor induk kerbau betina dan 12 ekor anak kerbau yang mana 16 ekor induk kerbau betina di antaranya merupakan bantuan / hibah seharga Rp275 juta.
Hasil penjualan kerbau Rp100 juya diserahkan terdakwa I keoada terdakwa II selaku Ketia Poktan Sinar Tani sebesar Rp 100 juta. Terdakwa II mengambil bagian Rp18.400.000 dan selebihnya dibagikan kepada anggota kedua poktan.
Sedangkan uang sisa penjualan kerbau sebesar Rp175 juta diambil terdakwa 1 untuk kepentingan pribadinya sendiri. Keduanya dijerat dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)