Rugikan Keuangan Negara Rp593 Juta, Kades Petuaran Hilir Sergai Diganjar 4 Tahun

Sebarkan:



Dokumen foto terdakwa Sugiono dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sugiono, Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) lewat persidangan secara virtual, Jumat (6/10/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 4 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan menghukum terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sedangbedagai (Sergai) Imam Darmono.


Terdakwa  Sugiono dinilai telah diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. 


Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata urai Cipto Hosari Nababan didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Dr H Edwar. 


Mantan Kades Sugiono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang kengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp593.920.050.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.


Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Imam Darmono beberapa pekan lalu menuntut Sugiono agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp593.920.050 subsidair 2,4 tahun penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Sri Wahyuni dan Armini Nainggolan memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.  


Tanggung Jawab


JPU Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, APBDes Petuaran Hilir TA 2021 total sebesar Rp1.190.088.144. Uang tersebut kemudian diserahkan Kaur Keuangan Lia Yustika yang diperuntukkan pembangunan sarana dan prasarana serta honor perangkat desa.


Belakangan terungkap, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa. Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa (Rp18 juta), pemasangan paving block (Rp165.321.300).


Perawatan jalan Dusun III, IV dan V (Rp26.600.000), pembangunan plat beton jalan (Rp.38.843.200), pembangunan drainase Dusun VI (Rp126.015.100).


Selain itu, penghasilan tetap (Siltap) berupa honor bulanan perangkat Desa Petuaran Hilir yang belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes), para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan para kepala dusun (kadus) total sebesar Rp37.612.920. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini