Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta memberi arahan ke anak Genk Motor yang diamankan Polsek Perbaungan dan Orang tuanya,Selasa,(10/10/2023) |
SERDANGBEDAGAI | Kapolres Serdangbedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK memimpin konfrensi Pers di Polsek Perbaungan terkait keberhasilan Sat Reskrim Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (Curas) dengan mengamankan 12 terduga pelaku yang merupakan anggota genk motor, dan 17 genk motor konvoi,Selasa,(10/10/2023)
AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, Camat Perbaungan M Fahmi dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja K Haloho menjelaskan pengungkapan kasus Curas tersebut dilakukan oleh 12 tersangka ini diamankan dari lokasi berbeda pada Sabtu (7/10/2023) dan Minggu (8/10/2023). Selain ke-12 tersangka ini, personel Polsek Perbaungan juga berhasil mengamankan 17 anggota genk motor lain saat melakukan konvoi di Desa Melati, Kecamatan Perbaungan pada Minggu (8/10/2023) dini hari,
Ke-12 terduga pelaku yang yang diamankan yakni, JAPS (15), MG (14), AR (15), AN (15), RFN (15), DL (15), B (16), R (15), LFS (15), MTH (14), MRA (17), dan JJS (18)
"Ke-12 tersangka ini merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ajay Effendi dan Zulfikar, keduanya warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, serta merampas sepeda motor milik korban yang yang terjadi di Jalan Lintas Umum Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari lalu," ucap AKBP OXY.
"Akibat aksi para tersangka, kedua korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motornya," kata Oxy.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ke-12 tersangka, lanjutnya, diketahui jika pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak 29 orang, dan sepeda motor milik korban juga telah dijual seharga Rp.4 juta, dan uangnya telah dibagi-bagikan kepada seluruh tersangka. Untuk itu, ia mengimbau 17 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri.
"Ke-12 anggota genk motor tersangka pelaku penganiayaan, saat ini kita amankan di Polsek Perbaungan untuk diproses. Sedangkan 17 anggota genk motor lain yang diamankan saat konvoi, dikembalikan kepada keluarga setelah terlebih dahulu kita beri arahan, membuat pernyataan, dan wajib lapor 2 kali seminggu," tegasnya.
Sedangkan kepada para orangtua yang anaknya diamankan karena terlibat genk motor, maupun kepada perangkat desa dan guru yang juga dihadirkan di Polsek Perbaungan.
Kapolres mengimbau orangtua untuk aktif mengawasi dan memantau aktivitas anak dan warganya, agar kedepannya tidak terlibat dengan genk motor, tawuran, serta tindak pidana lainnya,mengingat yang terlibat genk motor ini masih remaja dan berusia 15-16 tahun.
"Kita sangat miris, karena dilakukan rata-rata anak usia 15 dan 16 tahun. Makanya kita menghadirkan orang tua, guru, dan perangkat desa, supaya kita bisa bersama-sama menjaga anak kita. Tidak hanya jadi tugas kepolisian tapi tugas kita bersama," tegasnya.
Untuk itu, keluarga harus menjaga anggota keluarganya agar tidak terlibat tindak pidana.
"Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas intens memberikan penyuluhan ke warga desa dan ke sekolah-sekolah terkait genk motor, kenakalan remaja, tawuran, termasuk bahaya narkoba, dan tindak pidana lainnya yang berpotensi terhadap gangguan Kamtibmas," jelasnya. (HR/HR)