JPU Kejari Binjai Tuntut DPO Direktur CV Tunas Asli Mulia 4 Tahun

Sebarkan:

 




Tim JPU pada Kejari Medan saat membacakan surat tuntutan. (MOL/IST)




MEDAN | Daftar Pencarian Orang (DPO) Chandra Surya Atmaja selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia (TAM) lewat persidangan secara virtual, Jumat (6/10/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.


Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Hendar Rasyid Nasution (Kasi Pidsus), Emil Nainggolan dan Anrinanda Lubis juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan dengan kurungan) selama 6 bulan. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Chandra Surya Atmaja diyakini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana  Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. 


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.


Atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara, terkait pengadaan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.


Terdakwa yang disidangkan secara in absentia tersebut tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara menurut JPU sebesar Rp388.978.739. 


Dalam perkara a quo, Juanda Prastowo (telah disidangkan juga di Pengadilan Tipikor dan terbukti bersalah) yang menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp353.166.850.


Majelis hakim melanjutkan Erika Sari Ginting melanjutkan persidangan pekan depan untuk pembacaan putusan.


Komitmen


Secara terpisah, Kajari Binjai Jufri Nasution melalui Kasi Intel Adre Wanda Ginting lewat sambungan ponsel, malam tadi menambahkan, disidangkannya terdakwa Direktur CV TAM tersebut menunjukan komitmen pihaknya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.




Kajari Binjai Jufri Nasution. (MOL/Ist)




"Selain dapat membantu Pemerintahan Kota Binjai berjalan dengan baik agar terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk memajukan Kota Binjai di masa mendatang dan demi kepastian hukum," pungkasnya.


CCTV


Dalam dakwaan diuraikan, Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 melaksanakan pengadaan 4 paket pekerjaan dilaksanakan secara Penunjukan Langsung (PL). Dia paket diantaranya dikerjakan terdakwa Chandra Surya Atmaja selaku Direktur CV TAM.


Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.


Syahrial menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut kepada Juanda Prastowo (juga masih DPO berkas penuntutan terpisah dan divonis bersalah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 


Terpidana diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp353.166.850 subsidair 1 tahun penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini