Dokumen foto terdakwa Pj Kades Efrida Dame Saragih dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Fiks!! Hanya Efrida Dame Saragih selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara yang 'menggerogoti' uang negara, persisnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2019.
Awak media Metro Online beberapa hari pun menunda pemberitaan vonis terhadap Pj Kades dikarenakan hakim ketua pada Pengadilan Tipikor Medan yang menyidangkan perkaranya, Ahmad Sumardi belum berhasil dikonfirmasi.
Sebab hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Senin lalu (16/10/2023) disebutkan, terdakwa Efrida Dame Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi”, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta rupia dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menghukum Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp118.610.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sedangkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam dakwaan maupun tuntutan (primair atau subsidair-red), tidak ada memasukkan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana (secara bersama-sama).
Demikian halnya ketika Metro Online mengikuti jalannya persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama Happy Mesrawati Tamba selaku Bendahara Desa (Bendes) Aek Nauli secara bertahap mencairkan Dana Desa (DD) yang masuk ke Rekening Desa ke Bank Sumut Cabang Pembantu Indrapura.
Saksi Happy Mesrawati Tamba kemudian menyerahkan seluruhnya kepada terdakwa paruh baya tersebut. Seyogianya dana tersebut untuk perawatan jalan desa sepanjang 1.000 meter (Rp65 juta, perawatan jalan desa 1.800 meter (Rp101.766.000), pemeliharaan jalan lingkungan permukiman dan item lainnya.
Terdakwa tidak melibatkan saksi Nuraini selaku Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) membeli bahan material, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.
Salah Upload
Ibarat pepatah usang, 'Pucuk dicinta ulam pun tiba'. Ahmad Sumardi yang berada di dalam mobil Toyota Fortunernya, Kamis petang (19/10/2023) tampak sedang siap-siap akan meninggalkan gedung PN Medan pun berhasil dikonfirmasi.
"Oh, yang itu. Ada kesalahan upload datanya (di SIPP PN Medan) kemarin. Bukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sudah diperbaiki. Coba dicek lagi di SIPP," kata Ahmad Sumardi.
Setelah dicek Metro Online, memang sudah tidak ada lagi kata-kata “Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” dalam amar putusan.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Batubara menuntut Efrida Dame Saragih agar dipidana 2 tahun penjara dan didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp118.610.000 subsidair 1 tahun penjara. (ROBERTS)