Kerugian Negara Hampir Rp1 M, Mantan Kades Tanjungmorawa B Dituntut 7 Tahun, Kaur Keuangan 5 Tahun

Sebarkan:

 


Dokumen foto kedua terdakwa dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Jefri Hamdani dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.


Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Sedangkan Chairul Amri Tarigan selaku Kaur Keuangan (berkas terpisah) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.


"Kedua terdakwanya sudah dituntut 2 minggu lalu. Pembacaan pledoi juga sudah. Tinggal menunggu pembacaan putusan dari Yang Mulia majelis hakimnya. Rencana, Selasa depan (5/10/2023)," kata sumber metro.online lewat pesan teks, Minggu (24/9/2023).


Mantan Kades maupun Kaur Keuangan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Yakni, melakukan, turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp983.161.589.


Oleh karenanya, Jefri Hamdani dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp983.161.589. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.


Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 3 bulan penjara.


Sebaliknya, mantan Kaur Keuangan Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Chairul Amri Tarigan, tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena dinilai tidak ikut menikmati uang negara.


Bersama-sama


Sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Novi YA Simatupang didampingi Arfiansyah mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beraroma pekerjaan fiktif atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Khusus (ADD) TA 2020. 


Dengan rincian, DD sebesar Rp754.350.000 yang sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang sebesar Rp566.975.000. Penggunaan dana total Rp2.340.915.696, tidak mampu dipertanggung jawabkan.


Demikian halnya penggunaan Dana Hasil Pajak dan Retribusi Daerah TA 2020 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjungmorawa B TA 2019 sebesar Rp71.795.250, tidak mampu dipertanggung jawabkan kedua terdakwa.


Para terdakwa secara bertahap mencairkan menarik anggaran dari Rekening Desa Tanjungmorawa B sekira Rp911.366.339. Namun sejumlah item yang dituangkan dalam APBDes tidak dilaksanakan alias fiktif. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini