Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana dan tersangka SB saat dikenakan rompi merah. (MOL/Ist)
JAKARTA | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (19/82023) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 lagi tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Satu tersangka lagi berinisial SB selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama (BKT) periode 2008 sampai sekarang. Untuk mempercepat proses penyidikan, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Terhitung sejak 19 September 2023 hingga 9 Oktober 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana di hadapan awak media, petang tadi.
.
Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, imbuhnya, tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Wanita SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3 Tersangka
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, Rabu (13/9/2023) lalu menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 tersangka lainnya.
Yakni berinisial DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 hingga 2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC serta TBS selaku staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. (ROBERTS)