Hoax, Pengunggah Video Sat Lantas Tilang Pengendara di Bengkel Akhirnya Minta Maaf ke Polres Simalungun

Sebarkan:

Boy Hutapea klarifikasi soal unggahan video di medsos Polisi tilang pengendara di bengkel. (Dokumen : Bay)

SIMALUNGUN
|| Viral, video personil Sat Lantas Polres Simalungun melakukan tilang saat pengendara sepeda motor sedang berada di salah satu bengkel di kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun, memicu penilaian miring netizen terhadap Sat Lantas Polres Simalungun. Video diunggah Rabu, 20 September 2023, di akun Facebook milik Raka Pratama dengan caption, "Hati2 guysss KLu ke perda, Razia".

Menyikapi itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun membantah kabar miring yang beredar terkait penilangan diperkuat dengan pengakuan pengendara yang di tilang, Boy Hutapea.

Pengakuan dan klarifikasi disampaikan secara langsung oleh Boy Hutapea, melalui video yang menegaskan bahwa penilangan terjadi bukan di bengkel (seperti yang digambarkan dalam video di media sosial), melainkan di jalan umum. Di video klarifikasi, Boy menyebut video yang diunggah oleh Raka Pratama adalah Hoax.

Boy Hutapea menjelaskan, ia ditilang lantaran sepeda motornya menggunakan knalpot brong. Di video Boy meminta maaf kepada pihak Kepolisian Resort Simalungun dan mengaku dia sendiri yang membawa sepeda motornya ke bengkel yang seharusnya ke Polsek Perdagangan, sehingga muncul asumsi masyarakat dirinya ditilang petugas di bengkel.

"Saya membuat video klarifikasi ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi," tegas Hutapea dan bertekad tidak menyebar informasi yang dapat merusak citra Polri di masa mendatang.

Kasat Lantas Polres Simalungun,AKP M. Haris Sihite, SE memberikan penjelasan rinci terkait peristiwa tersebut, "Boy Hutapea ditilang di Jalan Sisingamangaraja, depan Kantor Pos Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bukan di bengkel seperti yang diperlihatkan dalam video yang viral". Ujar Kasat senada dengan video klarifikasi Boy Hutapea.

Dikesempatan ini Kasat Lantas Polres Simalungun menghimbau masyarakat agar selalu taat aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya, termasuk penggunaan knalpot standart bukan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Kami menghimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan knalpot standart, taat peraturan, dan tidak memodifikasi kendaraannya secara sembarangan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas". Tegas Harris Sihite. Kamis (28/9/2023) petang.

Lanjut Kasat. "Selain itu, agar masyarakat selalu memeriksa dan memastikan kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum melakukan perjalanan. Terkait pelayanan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan Polri, bisa melaporkannya secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui media sosial resmi Polri".

"Diharapkan dengan adanya kejadian ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti bahwa tugas kami adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya". Tegas AKP M Harris Sihite. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini