Bola Mata Mantan Kabid Disporabudpar Deliserdang 'Berkaca-kaca', PH Mohon Kliennya Dibebaskan

Sebarkan:

 



Dokumen foto terdakwa Victor Maruli (kiri) dan Drs H Edy Zakwan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) Victor Maruli memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan nantinya membebaskan klien mereka dari segala dakwaan JPU.


Yakni atas nama terdakwa mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Deliserdang.


Permohonan itu disampaikan Sujiatik didampingi anggota tim Lasma Sinambela dan Azmi Zulfachri pada sesi pembacaan nota pembelaan (pledoi), Jumat (22/9/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Bahwa benar terdakwa dikenalkan oleh Yan Rizal kepada Ngarijan Salim selaku bos  PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) untuk memasukkan Surat Permohonan Keberatan Luas Bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


Serta penghapusan denda ke Loket Pelayanan Pajak  Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang tetapi ditolak petugas loket dan menganjurkan terdakwa agar menghadap (almarhum) Kepala Bapenda Agus Muliono.


"Victor Maruli kemudian menerangkan bahwa gedung eks pabrik garmen di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tersebut terkena musibah kebakaran 1998 lalu. 


Setelah dilakukan pengukuran, sekitar 2.600 M2 luas bangunan yang layak pakai. Bagaimana proses selanjutnya, terdakwa sama sekali tidak tahu menahu," urai Sujiatik.


Beberapa hari kemudian, lanjutnya, almarhum Agus Muliono memberitahukan bahwa tunggakan objek pajak atas nama PT AIGF sebesar Rp300 juta. Informasi tersebut diteruskan ke Yan Rizal.


Yan Rizal kemudian menitipkan uang Rp150 juta kepada Victor Maruli untuk pembayaran tunggakan PBB PT IAGF lewat bank. Sisa Rp5 juta, dikembalikan ke Yan Rizal. Kekurangan Rp150 juta lagi diterima terdakwa kemudian dibayarkan lewat bank. Sisa Rp10 juta dikembalikannya ke Yan Rizal.


"Dari fakta tersebut apakah terdakwa menyalah gunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain," tegas PH.


Ahli


Mangasa Marbun, ahli yang dihadirkan JPU selaku menghitung kerugian keuangan negara katanya mencapai Rp1,9 miliar terkait penerimaan Pembayaran PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Bapenda Kabupaten Deliserdang atas nama objek pajak PT AIGF.


Terdakwa keberatan dikarenakan ahli tidak ada melakukan survey ke lapangan. Hanya melakukan penghitungan berdasarkan dokumen.


Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Oasal 1 Angka (1), bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negarq berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.


Sedangkan fakta lainnya di persidangan, Alek Prabudi SE SH MMPP CPM MAPPI (Cert) selaku ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ada melakukan survey ke eks pabrik garmen


Tidak layak berarti tidak lengkap komponennya apakah itu untuk usaha atau tempat tinggal. Sedangkan sarana prasarana meliputi fasilitas jalan dan memiliki penampungan air.


Total luas gedung pabrik semula total 11.000 m2. Pascakebakaran yang layak seluas 3.631.3 M2. Tidak layak seluas 6.208 M2. Sarana dan prasarana 1.908,5 M2.


"Oleh karenanya kami selaku PH terdakwa Victor Maruli memohon agar Yang Mulia majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman membebaskan atau melepaskan klien kami dari segala dakwaan. 


Bila berpendapat, mohon dihukum seringan-ringannya," pungkas Sujiatik. Hakim ketua Dr Dahlan Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan depan.


Victor Maruli sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Drs H Edy Zakwan selaku Kabid PBB pada Bapenda Deliserdang dan Ngarijan Salim yang disidangkan secara in absentia karena hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


'Berkaca-kaca'


Usai persidangan ketua tim PH terdakwa, Sujiatik mengatakan, pihaknya baru saja menyampaikan pledoi. Memohon agar klien mereka dilepaskan dari segala dakwaan.


"Kedua bola mata klien kami tadi terlihat 'berkaca-kaca' ketika kami menyampaikan pledoi," katanya. (ROS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini