MEDAN | Saksi fakta Roni Binsar Hamonangan, selaku guru honorer di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengatakan, dirinya akhirnya bersedia mengetikkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
LPj yang sama sekali tidak diketahui apakah isinya benar atau tidak. "Dimintai tolong Kepala Sekolah (terdakwa Kepsek Waston Saragih SPd) buatkan LPj. Katanya, tidak ada SDM (buatkan LPj) di sini. Berulang kali minta tolong sempat Saya tolak.
Karena rekan seprofesi dan Saya pun kasihan, iba. Bapak itu yang bawakan draftnya sama laptop kemudian Saya ketikkan," urai Roni Binsar Hamonangan, salah seorang guru honorer di SMAN 1 Purbatua menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejari Taput Roi Baringin Tambunan dan Rio Batara Silalahi, Jumat (18/8/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Saat dicecar, saksi sempat terdiam beberapa saat dan membenarkan ada menerima uang (komisi) dari terdakwa Waston Saragih.
"Masalah apakah draft LPj lenggunaan dana BOS yang diketikkannya itu benar atau tidak, Saya gak tahu," tegasnya kembali.
Tiga saksi lainnya turut dihadirkan tim JPU yakni Abdul Panggabean dan Eljoker Sitompul, sama-sama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) serta guru biologi honorer Chandra Panggabean.
Menurut Abdul Panggabean yang membidangi kurikulum, sekolah di bawah kepemimpinan terdakwa ada menerima aliran dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2021 dan ada dilakukan rapat evaluasi kerja.
"Saudara tadi sudah disumpah dan sudah pernah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Terangkan saja yang sebenarnya. Gak usah ditutup-tutupi," tegas JPU Roi Baringin Tambunan.
Saksi pun menimpali, dirinya ada mengajukan tentang belanja buku mata pelajaran. Buku pegangan untuk guru dan siswa. "Tapi berapa persis jumlah buku yang direalisasikan Saya tidak tahu," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut salah seorang anggota tim JPU memperlihatkan alat bukti laporan penggunan dana BOS yang terdapat tanda tangan para saksi, kemudian mereka bantah.
Hakim ketua Andriansyah didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar meminta mereka untuk menuliskan tanda tangan masing-masing sebanyak 3 kali sesuai dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Waston Saragih didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOS Reguler 3 TA berturut-turut sejak 2019.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput Rio Bataro Silalahi dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin terdakwa di TA 2019 hingga 2021 mendapatkan dana BOS Reguler dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Modus Waston Saragih di tiga TA tersebut hampir sama. Hanya ketika dananya masuk ke rekening SMAN 1 Purbatua, Bendahara dilibatkan untuk mencairkannya secara bertahap ke Bank Sumut.
Setelah itu dana yang seharusnya diperuntukkan ke perpustakaan, pembelajaran siswa, ekstrakurikuler, pengembangan profesionalisme guru serta pembayaran tenaga honorer tersebut, tidak diserahkan ke Bendahara sekolah atau disimpan terdakwa.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) seharusnya melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah di mana terdakwa selaku kepala sekolah adalah penanggung jawab penuh penggunaan dana BOS.
Palsukan
Demikian juga dalam membuat Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler di 3 TA tersebut, tanpa melibatkan pihak lainnya, termasuk bendahara sekolah.
"Dalam membuat LPj penggunaan dana BOS, terdakwa menggunakan bantuan orang lain dengan membayarnya Rp400.000. Tanda tangan bendahara sekolah malah dipalsukan. Demikian juga kwitansi pembelian dana BOS dipalsukan terdakwa," urai Rio Bataro Silalahi.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwilprovsu) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp609.488.000.
Waston Saragih pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)