Kejati Sumut Tuntut Mati 2 Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Jaringan Antarprovinsi Dikendalikan Allabis

Sebarkan:

 


JPU Maria Tarigan saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua warga Provinsi Riau yakni Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah) lewat persidangan secara virtual, Selasa (22/8/2023) di Ruang Kartika PN Medan masing-masing dituntut dengan pidana maksimal (hukuman mati).


JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam surat tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 kg dan pil ekstasi sebanyak 30.000 butir. 


Selain dampaknya dapat merusak generasi bangsa, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


"Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri para terdakwa," urai Maria FR Tarigan.


Hakim ketua Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Pengembangan


Sementara dalam dakwaan disebutkan, perkara kedua terdakwa berhasil diungkap tim 'tugas luar' Ditresnarkoba Polda Sumut hasil pengembangan atas penangkapan awal terhadap Rahmatdani Nasution alias Wira. Sabu yang diamankan petugas diperoleh dari pengendalian seseorang bernama Allabis alias Awi (dalam lidik).


Disebut-sebut masuk peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi, Aceh - Sumut - Riau  yang akan melakukan pengiriman narkotika dari perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumut.


Pada, Senin (27/3/2023) lalu tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa Allabis telah mengirimkan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke daerah Tanjungbalai dan menyewa kapal perahu ikan dengan melakukan pengejaran hingga ke Perairan Malaysia.


Namun informasinya kapal buruan mereka berubah haluan mengarah ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir dan telah 'mengantongi' informasi lanjutan bahwa narkotika dimaksud telah diangkut menggunakan mobil Toyota Rush warna Hitam, Jumat (31/3/2023). 


Sesampainya di pintu keluar gerbang Tol Pekanbaru Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu dini hari (1/4/2023) sekira pukul 00.10 WIB, mobil yang ditumpangi kedua terdakwa langsung diamankan.


Petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan selanjutnya penggeledahan mobil yang mereka tumpangi dan mengamankan 20 kg sabu beserta 30 ribu butir pil ekstasi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini