Kejati Sumut Hentikan 87 Perkara Humanis, Ini 5 Besar Kejari dan Cabjari Terapkan Pendekatan RJ

Sebarkan:

   



Dokumen foto usulan penghentian perkara hunanis lewat pendekatan RJ oleh Kajati Sumut Idianto kepada JAM Pidum. (MOL/Ist)



MEDAN | Hingga pekan ketiga Agustus 2023 ini, sudah 87 perkara tindak pidana humanis dijlhentooan penuntutannya kewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (21/8/2023) dari 87 perkara tersebut, urutan pertama penyumbang RJ adalah Kejari Asahan dengan 9 perkara. Disusul Kejari Simalungun (8 perkara). 


Di urutan ketiga ditempati Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli dengan masing-masing 7 perkara.


"Untuk Kejari Asahan, Kejari Simalungun dan Kejari Langkat yang wilayahnya didominasi kawasan perkebunan, maka perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya kebanyakan perkara pencurian kelapa sawit," papar Yos A Tarigan.


Kejari lainnya berada di urutan 4 adalah Kejari Labuhanbatu dan Kejari Belawan masing-masing menyumbang 6 perkara. Sementara di urutan ke-5 Kejari Tanjung Balai dengan menyumbang 5 perkara. Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri lainnya masih menyumbang 1 sampai 3 perkara. 


Bahkan, ada juga Kejari dan Cabjari yang belum memiliki perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Keadilan Restoratif.


"Penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. 


Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Yos A Tarigan.


Proses penghentian penuntutan perkara, lanjut Yos sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.


"Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dilakukan begitu saja, tapi dilakukan secara berjenjang hingga akhirnya disampaikan ekspose ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). 


Karena, ada juga perkara yang diajukan untuk RJ tapi ditolak dan tidak disetujui," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut. (MOL/ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini