HUT RI Ke-78, Sebanyak 827 Orang WBP Lapas Klas II B Tanjungbalai Dapat Remisi Dan 10 Orang Bebas

Sebarkan:

Walikota Tanjung Balai Saat Pembacaan Remisi WBP di HUT Kemerdekaan RI ke 78
TANJUNGBALAI | Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib SAg MM melaksanakan upacara penyerahan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tanjung Balai di Jalan Pulo Simardan Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Kamis 17/8/2023.

Upacara Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai dalam rangka Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang diserahkan langsung Walikota Tanjungbalai.

Remisi ini dilakukan berdasarkan, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI antara lain, SK Nomor PAS-1379.PK.05.04.Tahun 2023 sebanyak 17 orang, SK Nomor, PAS-1381.PK.05.04.Tahun 2023 sebanyak 1 orang, SK Nomor, PAS-1384.PK.05.04.Tahun 2023 sebanyak 38 orang, SK Nomor, PAS-1390.PK.05.04.Tahun 2023 sebanyak 626 orang, SK Nomor : PAS-1393.PK.05.04.Tahun 2023 sebanyak 143 orang, SK Nomor : PAS-1778.PK.05.04.Tahun 2023 sebanyak 2 orang

Walikota membacakan SK Menteri Hukum dan Ham RI tentang Resmisi Umum 17 Agustus 2023 mengatakan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai sebanyak 1114 orang, namun Penyerahan Remisi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai sebanyak 827 orang, dengan rincian, RU I (Remisi Pengurangan Masa Tahanan diantaranya : Remisi 1 bulan sebanyak 67 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 75 orang, Remisi 3 bulan sebanyak 385 orang, Remisi 4 bulan sebanyak 223 orang, Remisi 5 bulan sebanyak 65 orang dan Remisi 6 bulan sebanyak 12 orang

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham yang disampaikan Pembina Upacara menyampaikan, dihari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Slogan Hari Ulang Tahun RI Ke-78 dengan tema besar "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.

Menkumham mengucapkan Selamat atas Remisi tahun ini pada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Ia juga berpesan pada warga binaan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.


Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. 

Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat dilingkungan tempat tinggal Saudara. 

Pada tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, maka dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka status pandemi COVID-19 dinyatakan telah berkahir dan mengubah status COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International. 

Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan. Hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana / anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat. 

Dimana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan,
keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. 

Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini, diharapkan dapat mengurangi masalah klasik
pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.


Saya kembali mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran kata Waris Thalib menirukan, untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah kita capai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini.

Pada kesempatan ini, saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat Pusat maupun Daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal, Tutup W000alikota Tanjungbalai.

Acara Penyerahan Remisi secara simbolis kepada Narapidana, dilanjutkan penyiraman Air Bunga kepada Perwakilan Narapidana yang menerima Remisi langsung Bebas sebanyak 10 orang diantaranya, Fitra Andika Panjaitan, Supriadi, Sofyan Dalimunthe, Gogo Liamardo, Rajuardi Nasution, Is muhadzir, Boy Fernandes Hasibuan, Arjun, Erwin Tanjung dan Ammeri

Turut hadiri pada acar kegiatan Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE DWC, Mewakili Kapolres Tanjungbalai Kasat Binmas Polres Tanjungbalai AKP Eddy Siswoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufiana Br Ginting SH MH, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti, SPd MH, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH MH, Kepala Imigrasi Tanjungbalai Wawan Anjaryono SH MH, Mewakili Dandim 0208/ AS oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahaan, Mewakili BNN Kota Tanjungbalai Seksi Pembrantasan Raja Paulus Sinabang, Wadanki 3 yon B Sat Brimob Polda Sumut IPTU Ganti Nainggolan SH, Camat Datuk Bandar Timur Indra Adiguna SStp. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini