Alap Alap Penyambar Tas, Diciduk Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
|| Alap alap (pencuri) penyambar tas dari mobil yang sedang parkir, akhirnya berhasil diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jumat, (11/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku, Jubdianto Panjaitan alias Anto, 23, warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diciduk dari salah satu kamar kost di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik  melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dalam siaran pers yang dibagikan Kasie Humas Iptu Jimmi C Hutajulu SE menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan pelaku. 

Kasie Humas mengatakan. Pencurian terjadi Jumat, 24 Maret 2023 lalu sekira pukul 12:00 WIB. Bermula saat  pelaku bersama rekannya B (melarikan diri), sedang antri mengisi BBM di SPBU Jalan SM Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

Disitu keduanya melihat satu (1) unit mobil Ford Ranger Double Cabin parkir, muncul niat jahat. Merasa ada kesempatan B turun dari sepeda motor berjalan menuju mobil, sedang pelaku Jubdianto alias Anto tetap antri untuk mengisi BBM.

Di mobil tidak ada siapapun. B leluasa beraksi  mengambil 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna hitam. Dalam handphone ada aplikasi BRIMO, pelaku transaksi menguras uang sebesar Rp 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah), setelahnya handphone dijual. 

Mengetahui tas dan handphone miliknya dicuri orang hingga mengalami kerugian Rp 9.000.000.-(Sembilan Juta Rupiah), korban Dumanesia boru Samosir, 29, warga Kecamatan Siantar Sitalasari, mendatangi SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi. 

Berdasar Laporan Polisi dari korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Resum Ipda Lizar Hamdani melakukan cek dan olah TKP ke lokasi mobil diparkirkan untuk penyelidikan mengendus keberadaan pelaku.

"Kerja keras Tim membuahkan hasil. Jumat malam (11/8/2023) sekira pukul 19:00 WIB, keberadaan salah satu pelaku, Jubdianto Panjaitan alias Anto  terdeteksi, kemudian berhasil diamankan. Sedang rekannya B masih diburu". Ujar Jimmi Hutajulu.

Diujung penjelasan, Iptu Jimmi C Hutajulu memaparkan.  " Dari pelaku Tim mengamankan barang bukti 3 (tiga) unit Handphone dan 1 (satu) kotak Handphone. Saat ini pelaku sudah di proses hukum dengan persangkaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana". Paparnya Sabtu (12/9/2023) petang. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini