Peduli Disabilitas, Kejati Sumut Gelar Luhkum di SLB E Negeri Pembina Medan

Sebarkan:

 



Yos A Tarigan (atas) dan Nanang Dwi Priharyadi pada progran JMS di SLB E Negeri Pembina Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Ada yang berbeda kali ini dari Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dikolaborasikan dengan acara Jaksa Daring melakukan penyuluhan hukum (luhkum) dan live IG langsung, Kamis (27/7/2023).


Tim kali ini live dari Sekolah Luar Biasa (SLB) E Negeri Pembina Medan di Jalan Guru Sinumba Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia Medan dengan mengusung tema 'Jaksa Peduli Disabilitas'.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Program JMS selama ini sering dilakukan di sekolah SMA, SMP, kampus dan pesantren. Tapi kali ini sangat jauh berbeda, di mana tempat pelaksanaannya diadakan di SLB. 


"Mereka adalah warga negara Indonesia juga dan membutuhkan edukasi dan pengajaran tentang hukum,  dengan harapan penyuluhan hukum ini dapat memberi warna, memberi pengetahuan baru bagi kaum disabilitas agar mereka mengenali hukum dan menjauhi hukuman," papar Yos A Tarigan.


Dengan dipandu jaksa fungsional Joice V Sinaga, penyuluhan hukum yang disiarkan secara live di akun IG kejati sumut menghadirkan narasumber Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, dengan membawakan materi 'Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Penyampaian materi oleh Nanang Dwi Priharyadi didampingi salah seorang guru sebagai pemandu bahasa isyarat bagi peserta didik tuna rungu. Peserta yang mengikuti penyuluhan adalah terdiri dari guru dan murid yang jumlahnya mencapai 120 orang.


Adapun materi yang disampaikan oleh Nanang Dwi Priharyadi adalah berkaitan dengan pengertian Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas berdasarkan Pasal 1 Angka 15a Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yakni bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan.


Atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.


Dalam paparannya, pemateri juga menjelaskan perlindungan hukum bagi anak disabilitas akibat kekerasan. Bahwa dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi.


"Terkait dengan media sosial yang apabila digunakan dengan cara-cara bijaksana, serta bertanggung jawab, dapat bermanfaat, tetapi bila digunakan dengan tidak bertanggung jawab, media sosial dapat mendatangkan akibat yang tidak baik, bahkan bisa mendapat masalah hukum, 


Hal ini berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelanggarnya," papar Nanang Dwi Priharyadi.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Asren Nasution menyambut baik program JMS dengan tema Jaksa Peduli Disabilitas kiranya tidak dilaksanakan hanya kali ini saja. 


"Semoga ke depan, pelatihan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan," kata Asren Nasution.


Lebih lanjut Asren Nasution menyampaikan bahwa SLB E Pembina termasuk salah satu sekolah luar biasa tertua, di mana usianya sudah 38 tahun. Alumninya juga sudah tersebar, ada yang sudah kuliah, tamat kuliah dan bekerja. 


Jumlah siswa di sekolah ini mencapai 484 orang yang terdiri dari tuna netra, tuna rungu, tuna dhaksa, autis dan diasuh oleh 80 orang guru.


Pada sesi tanya jawab, pemateri mengundang langsung siswa yang bertanya untuk maju ke depan dan menjawab pertanyaan para siswa dengan memberikan contoh langsung agar siswa lebih mudah memahaminya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini