Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Padangsidimpuan, Sebut Informasi Dana BOS Tak Penting Untuk Dipublikasikan

Sebarkan:

 

Kepala sekolah SMP Negeri 9 Padangsidimpuan Eryati Zetkas didampingi Wakil I Rusdi Hasibuan

PADANGSIDIMPUAN | Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah SMP Negeri 9 Kota Padangsidimpuan, di duga tidak transparan dalam penggunaannya. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Pantauan metro-online co dilapangan, terlihat di papan informasi Sekolah SMP Negeri 9 Kota Padangsidimpuan tidak menemukan papan informasi tentang penggunaan dana BOS, apalagi informasi terkait Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RKAS).

Penyimpangan dana BOS di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, hal ini disebabkan minimnya pemahaman pejabat atau kepala sekolah atas keterbukaan informasi publik.

Kepala SMP Negeri 9 Kota Padangsidimpuan Eryati Zetkas, M.Pd didampingi Wakil Kepala bidang Kesiswaan Drs.Rusdi Hasibuan menyebutkan, kalau penggunaan dana BOS tidak penting untuk dipublikasikan. Apalagi di umumkan di papan informasi sekolah.

"Selama saya dua tahun menjabat, kami tidak pernah melakukan seperti yang anda sebutkan itu, karena bagaimana keadaan sekolah begitu juga imbas-imbasnya saya rasa tidak begitu penting-penting kali ditempelkan di papan pengumuman sekolah, yang penting kita lakukan sesuai juknis karena ngak ada imbasnya," sebut Eryati dengan percaya diri kepada metro-online.co, diruang kerjanya, Sabtu (29/7/2023).

Eryati juga menceritakan, kebanyak sekolah di Padangsidimpuan melakukan hal yang sama seperti SMP Negeri 9 dalam menggunakan dana BOS, tidak mengumumkan RKAS dan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah   

Tidak itu saja Eryati Zetkas juga mengatakan, kalau rapat terkait Rencana Kegiatan Angaran Sekolah di SMP Negeri 9 tidak perlu diketahui dan disampaikan kepada orang tua siswa. Eryati  menyebutkan penggunaan dana BOS tidak harus kaku seperti peraturan yang berlaku, karena menurutnya ada beberapa pertimbangan dan kebijakan dalam penggunaan dana BOS. 

Disamping itu Eryati juga mengatakan penggunaan dana BOS yang dikelola do SMP Negeri 9 berdasarkan arahan dari Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan bukan berpegang pada Permendikbud dan juknis penggunaan dana BOS reguler.

Sementara berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2021 menyebutkan dengan tegas, bahwa penggunaan dana BOS harus fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya metro-onlime.co menanyakan, apakah Eryati sebagai kuasa pengguna anggaran. Penggunaan Dana BOS itu harus transparan atau tertutup dan dirahasiakan ?.Eryati menjawab bahwa penggunaan dana BOS  harus transparan.

Kemudian metro-onlime.co meminta ketransparanan penggunaan dana BOS di SMP Negeri 9 Padangsidimpuan kepada Eryati agar memperlihatkan RKAS dan rekapitulasi penggunaan dana BOS ditempelkan di papan pengumuman sekolah, Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.

"Kalau rekapitulasinya itu saya belum bisa berikanlah untuk saat ini, tapi  bulan depan Insya Allah saya bisa berikan" pungkasnya. (Syahrul/ST).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini