Kejari Labusel Tahan Mantan Kadis Bunnak, Siapa Lagi Bakal Menyusul?

Sebarkan:

 


Tersangka AH saat tiba di Rutan Kotapinang. (MOL/Ist)


KOTAPINANG | Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadis Bunnak) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial AH, akhirnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, menyusul ditemukan 2 alat bukti yang cukup.

Penahanan tersangka AH tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Intelijen Syahbana Surbakti saat dikonfirmasi lewat sambungan Whatsapp (WA), Minggu petang tadi (23/7/2023).

"Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Labusel, Jumat (21/7/2023) kemarin bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63. Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang," katanya.


Wanita yang menjadi staf pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labusel tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Disbunnak Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp310.711.800.
AH dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini