Tersangka AH saat tiba di Rutan Kotapinang. (MOL/Ist)
KOTAPINANG | Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadis Bunnak) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial AH, akhirnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, menyusul ditemukan 2 alat bukti yang cukup.
Penahanan tersangka AH tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Intelijen Syahbana Surbakti saat dikonfirmasi lewat sambungan Whatsapp (WA), Minggu petang tadi (23/7/2023).
"Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Labusel, Jumat (21/7/2023) kemarin bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63. Tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang," katanya.