Tahap II di Kejari Medan, Tersangka AKBP Achiruddin 'Jonggor' dan Pukul Tangan Wartawan saat Rekam Video

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat pelimpahan tahap II tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan. (MOL/Ist)




MEDAN | Peristiwa tidak biasa terjadi di sela-sela tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap Ii) atas nama tersangka AKBP Achiruddin Harahap, Selasa (27/6/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adinegoro.


Setahu bagaimana, Achiruddin 'menjonggor (memelototi istilah orang Medan) salah seorang wartawan, Riyan yang sedang merekam video pelimpahan tahap II.


"Hai kau. Siapa kau? Permisi lah. Jangan asal-asal aja kau," kata tersangka yang saat itu mengenakan kaos berkerah warna putih sambil memukul tangan si wartawan yang nyaris membuat handphonenya (terjatuh)


Wartawan itupun mengatakan kalau Ia sudah mendapatkan izin dari pihak Kejari Medan untuk meliput proses tahap II.


"Aku udah izin, bapak jangan memukul-mukul," ucapnya. Tak senang dengan perkataan wartawan tersebut, AKBP Achiruddin berdiri dan berusaha mendatangi wartawan itu.


Untungnya, petugas dan pihak jaksa yang melihat bergegas datang dan melerai agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan seputar pelimpahan tahap II atas nama tersangka AKBP Achiruddin terkait kasus dugaan pembiaran peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswa,  Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH).


AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.


Perkaranya bermula, Kamis dinihari (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah anak tersangka di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.


Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak AAGH dan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun, ketika berkomunikasi, orang tua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.


Tak lama kemudian, AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan Achiruddin Hasibuan.


Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini