Irwan Saragih didampingi Kuasa Hukumnya saat di PTUN Medan Senin 12/6/2023 |
Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum Irwan Saragih selaku ahliwaris Alfonsius Saragih selaku penggugat penerbitan SK Nominatif oleh Gubernur Sumatera Utara ditanda tangani Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto yang juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP / B/447/IV/2023/SPKT/Polda Sumut 10 April 2023 kemarin.
Hakim PTUN pada agenda sidang pertama ini masih melakukan pemeriksaan berkas gugatan di mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib. Tak hanya pelapor turut hadir pihak tergugat Saur Manatab Br Panjaitan, Kuasa Hukum dan salah satu saksi penggarap yang mengajukan penerbitan Nominatif oleh Gubsu atas lahan yang diklaim pihak penggugat adalah tanah miliknya.
Usai mengikuti persidangan perdana, Irwan Saragih selaku penggugat dari Ahli Waris Alfonsius Saragih mengatakan, kalau ini merupakan sidang pertama atas gugatan yang di ajukannya pada PTUN Medan atas penerbitan SK Nominatif atas lahan milik orang tuanya seluas 41 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa.
" Tanah 41 hektar milik kami itu ( Alfonsius Saragih) sah dengan dasar gambar situasi khusus No 34/04/IV/1992 bahwa areal itu adalah garapan masyarakat bukan bagian dari Tanah Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN2 Kebun Penara. Di kuatkan dengan putusan MA no.1405.K./Pdt/1997 tanggal 25/5/1999 yang menyatakan bahwa Alfonsius Saragih berhak atas ganti rugi dari PTPN2 karena merampas paksa lahan kami," sebut Irwan Saragih di Lubukpakam.
Lahan 41 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang milik Alfonsius Saragih |
" Mereka kita duga melakukan rekayasa pemohon garapan menganggap lahan Alfonsius Saragih merupakan tanah Exs HGU yang diterbitkan nominatif atas nama Saur Manatap Br Panjaitan dan selanjutnya membayar Surat Perintah Setor kepada PTPN2 dan mengklaim lahan kami sudah mereka bayar ganti rugi ke PTPN2," ujar Irwan.
Irwan berharap keadilan dapat ditegakkan di PTUN Medan dan menggiurkan penerbitan Nominatif atas lahan dimaksud karena dianggap cacat hukum.
Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada Senin depan oleh PTUN Medan.( Wan)