LANGKAT | Dalam Operasi Antik Toba Tahun 2023, Polsek Padang Tualang menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial DR (24), warga Lingkungan VI Sidobangun, Kel. Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Minggu (18/06/2023) malam.
Dari tersangka, DR, petugas menyita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2.04 gram, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang, dan 1 bungkus kecil kosong, 1 buah kotak kaleng kecil warna kombinasi, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP merk Redmi warna coklat dan uang tunai Rp 255 ribu.
Keterangan diperoleh Metro Online, Senin (19/06/2023) menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Informasi yang menyebutkan bahwa
di sebuah warung di Lingkungan VI Sidobangun, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kab. Langkat, adanya seseorang laki laki yang akan melakukan transaksi Narkoba.
Menerima informasi berharga itu, Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrisno SH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Hermawan SH beserta anggota segera turun melakukan penyelidikan.
Benar saja, seorang pria dengan ciri-ciri mirip seperti yang disebutkan si pemberi informasi, dia sedang duduk di warung terbuka di pinggir jalan.
Tanpa membuang waktu, petugas pun segera merapat, dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan penggeladahan dan pencarian barang bukti narkotika di sekitar lokasi, petugas menemukan satu kotak kaleng kecil diduga berisi narkotika, yang disembunyikan di semak rerumputan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan dia mengaku bernama DR dan pelaku mengakui bahwa kotak kaleng tersebut adalah miliknya yang berisi Narkotika jenis sabu untuk dijual.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka DR digelandang ke Mapolsek, berikut mengamankan barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrisno SH yang dikonfirmasi wartawan, Senin (19/06/2023) membenarkan pihaknya menangkap DR, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.(ls/lkt1)