Dokumen foto Dr Azmi Syahputra. (MOL/Ist)
JAKARTA | Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr Azmi Syahputra memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr Mia Amiati atas pencopotan Andi Irfan Syafruddin dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun.
"Pencopotan Kajari Madiun oleh Kejati patut diapresiasi. Sikap tegas dan bukti keberhasilan pimpinan kejaksaan," katanya, Minggu (11/6/2023).
Hal itu menurutnya sebagai langkah konkret pimpinan di kejaksaan. Fokus pada tindakan tegas terhadap oknum jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urine positif mengandung methamphetamine (populer disebut sabu-red) dan terindikasi tindak pidana pungutan liar (pungli), langsung dicopot.
"Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, di mana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya.
Melakukan hal yang bertentangan dan mencederai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas," urainya.
Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan sekaligus membuka ruang terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi yang bersangkutan Hal dimaksud tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi.
"Tapi juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korps adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika," pungkas Azmi Syahputra. (ROBS/Rel)