Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili, Kali Ini Didakwa Tipu Korban Rp622 Juta

Sebarkan:

 



Terdakwa Putra Martono alias David Putra dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/Ist)




MEDAN | Putra Martono alias David Putra, 42, terdakwa perzinahan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kini kembali diadili terkait perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih.


Terdakwa dihadirkan secara video teleconference atau virtual  dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan di Cakra 5 PN Medan, Rabu (3/5/2023). 


JPU Trian Adhitya Izmail dalam dakwaan mengatakan, perkara tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.


"Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021, korban dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada," kata Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.


Namun, keberadaan mobil tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.


"Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta," sebutnya. 


Korban pun dijemput terdakwa, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp617.500.000 ke rekening terdakwa.


Pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli. Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan mobilnya dengan alasan telah diberikan kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.


"Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000," ujarnya sembari mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.


Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.


Pernah Dihukum


Diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada tahun 2011, dikarenakan diyajini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.


Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna Phan.


Tak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini