Pj Sekda Pemko Siantar Dilapor Ke Poldasu dan Bareskrim Polri

Sebarkan:


DELISERDANG | Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH yang kini menjabat sebagai PJ Sekda Kota Pematang Siantar dilaporkan oleh Irwan Saragih (66) dalam kasus pelanggaran tindak pidana penerbitan SK Nominatif Gubernur Sumatera Utara no 188.44/1108/KPTS/2022 tertanggal 23/12/2022 kepada Saur Manatap Br Panjaitan dkk diatas lokasi lahan milik Alfonsius Saragih dkk dalam matrikulasi Panitia B Plus di Jalan Karantina Ikan, Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang seluas 41 hektar yang bersebelahan dengan lahan kebun sawit PTPN2.

Dwi Aries Sudarto SH MH yang juga mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ini menjadi terlapor di Polda Sumatera Utara berikut Darsono Hady seorang pengusaha hotel besar di kota Medan dan Mangasa Hutagalung dkk.

Darsono Hady, Mangasa Hutagalung dan Dwi Aries Sudarto diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data pemilik tanah sebagai pengajuan penerbitan SK Nominatif tersebut.

Menurut Pelapor, Irwan Saragih. Pihaknya melaporkan keduanya dengan nomor STTLP / B/ 447/IV /2023/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

" Lahan 41 hektar di Jalan Karantina Ikan Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang milik Alfonsius Saragih dkk. Tapi bisa diterbitkan SK Nominatif Gubernur Sumut kepada SM Br Panjaitan oleh pejabat Biro Hukum Pemprovsumut saat itu Dwi Aries Sudarto yang sekarang kabarnya menjabat PJ Sekda Pemko Siantar," sebut Irwan Saragih Minggu 7/5/2023 yang merupakan anak Alfonsius Saragih sebagai ahliwaris.

Irwan Saragih berharap Polda Sumut tidak ragu apalagi tak bernyali memproses ketiga terlapor demi tegaknya supremasi hukum di Negeri ini.

" Kita merasa yakin kalau Polda Sumut saat ini profesional dalam penegakan hukum. Meski yang dilaporkan adalah orang besar ( pengusaha kakap di Kota Medan dan seorang pejabat serta ahli hukum, Tapi kita yang sedikit tau hukum ini jangan dibodohi, karena kita juga sudah melayangkan terkait perkara ini ke Bareskrim Polri dan Presiden RI demi tegaknya keadilan," ujar Irwan Saragih. 

SK Gubsu No 188.44/1108/KPTS/2022 yang diteken Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto Pada Tanggal 23/12/2022 
Alfonsius Saragih dkk menguasai sebidang lahan seluas 41 hektar berdasarkan putusan Panitia B Plus tahun 2002 terlampir dalam dokumen ditandatangani 14 pejabat Pemprop Sumut kakanwil BPN Zaufi Lubis dan wakil ketua Edi A Saragih.

Namun ironisnya, Para terlapor diduga melakukan pemufakatan menguasai lahan tersebut dengan merubah bentuk fisik peta bidang tanah dan membuat rekayasa masyarakat  pemilik tanah sebanyak 24 warga. 

Dari 24 orang warga yang diberi uang dan dipaksa membuat pernyataan kalau tanah Alfonsius Saragih itu milik mereka, saat ini 12 warga sudah mengakui dengan membuat pernyataan bermaterai kalau tanah tersebut adalah milik Alfonsius Saragih. Dari 24 orang yang dibuat Terlapor untuk mengakui tanah tersebut milik mereka dan sudah diganti rugi sebagian juga sudah meninggal dunia.

Pernyataan dibuat untuk mengakui tanah Alfonsius Saragih dkk itu milik mereka , warga pemilik rekayasa itu menerima uang dari terduga salah seorang terlapor. Rekayasa dokumen tersebut diduga di sepakati oleh terlapor Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut saat itu dan menerbitkan SK Nominatif atas lahan milik alfounsius Saragih dkk kepada Saur Manatap Br Panjaitan.

Proses dugaan Pidana ini menurut sumber, juga melibatkan sejumlah Oknum dari PTPN2 berinisial KS,RG ,MTW,SG dan beberapa orang lainnya. Pelapor menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk membongkar sindikat mafia dalam hal ini, sesuai hal dan dasar kepemilikan lahan Alfounsius Saragih yang sah secara hukum, hingga bisa diterbitkan SK Nominatif kepada orang lain. 

Kasus dugaan Mafia Tanah di Lahan HGU dan Exs HGU PTPN2 Kebun Penara perlahan akan terungkap. Dimana melibatkan sejumlah pihak baik oknum pejabat pemerintahan, Pengusaha, warga yang dijadikan objek rekayasa, Oknum PTPN2 yang menikmati keuntungan pribadi dan Oknum APH.

Redaksi akan memunculkan satu satu nama yang terlibat didalam persoalan itu termasuk penguasaan lahan HGU PTPN2 aktif yang saat ini terpasang plang kepemilikan pribadi dan tanaman kelapa sawit PTPN2 dimatikan. Agar dapat nantinya menjadi pintu masuk proses penegakan hukum. ( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini