Perkara Korupsi Oknum Kades Batu Gun Gun Dairi dkk, Saksi Sebut APBDes 2017 Dikerjakan 2018

Sebarkan:

 


Para saksi saat didengarkan keterangannya dalam sidang korupsi lanjutan terdakwa Mahadi Parningotan Siregar dkk. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2017, Senin (8/5/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung alot.


Sebanyak 8 saksi dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Kejari Dairi Chandra Syahputra didampingi Alvi Siregar atas nama terdakwa oknum Kepala Desa (Kades), Mahadi Parningotan Siregar dan 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah) yang melaksanakan pekerjaan Logan Karo Karo, Hottua Sianturi dan Mhd Deddy Bahrun Sianturi.


Saat dicecar tim JPU, saksi Edison Silalahi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Dairi mengakui ada menerima laporan hasil audit Inspektorat atas penggunaan APBDes Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember.


Hasil temuan Inspektorat pertama sekitar Rp431 juta lebih dan kedua Rp433. "Benar pak," timpal saksi ketika JPU Alvi Siregar membacakan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 


"Iya pak. Pihak Inspektorat meminta agar terdakwa Kades mengembalikan uang temuan itu. Tapi sepengetahuan Saya, uangnya belum dikembalikan," urai mantan orang pertama di Dinas PMD Kabupaten Dairi tersebut.


Secara terpisah saksi lainnya, Jonathan Ginting selaku Camat Gunung Sitember mulai Februari 2018 lalu, ada menerima laporan tentang tidak berjalannya pekerjaan penyambungan pipa air untuk masyarakat dan Mandi, Cuci, Kakus (MCK).


"Saya menggantikan Camat di tahun 2017 almarhum Asmadi Karo Karo. Ada terima laporan warga. Saya kemudian melakukan koordinasi dengan para Pendamping Desa. APBDes Tahun Anggaran 2017 dikerjakan di 2018," katanya.


Saksi juga mengaku ada melakukan pengecekan ke lokasi. Penyambungan pipa air untuk masyarakat dikerjakan di tahun 2018.  


"Saya pernah hubungi (terdakwa) Mahadi Siregar. Diakuinya belum dikerjakan. Mangkrak Yang Mulia. Kenapa tidak dikerjakan? Terus dia bilang, akan dikerjakannya. 


Karena dia juga sudah berjanji kepada warga desa dan mau ikut lagi pada Pemilihan Kades periode mendatang," urainya di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi didampingi anggota majelis Dr Edwar dan Gustap Marpaung.


SILPA


Ketika dicecar tim JPU, saksi menimpali hanya melihat pekerjaan penyambungan pipa air sekitar Maret 2018 lalu. Kalau mengenai pekerjaan MCK, dia tidak mengaku mengetahuinya.


"Saya juga pernah menyarankan Mahadi agar tidak usah meneruskan pekerjaan penyambungan pipa airnya karena iti ditampung pada APBDes 2017. Sebaiknya dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di 2018. Iya-iya katanya (terdakwa Mahadi)," tutur Jonathan Ginting.


Sementara menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Gustap Marpaung, para saksi intinya menerangkan, pipar air saat ini sudah berjalan. Bisa dinikmati warga namun hasilnya belum maksimal. 


Ketika dikonfrontir hakim ketua Ahmad Sumardi, para terdakwa yang dihadirkan secara virtual mengatakan, pekerjaan beberapa item termasuk penyambungan pipa air telah dimulai September 2017. Sementara saksi mantan Kadis PMD Kabupaten Dairi Edison Silalahi maupun saksi Jonathan Ginting mengatakan, tetap pada keterangannya.


APBDes


Sebelumnya Chandra Syahputra dalam dakwaan menguraikan, Mahadi Parningotan Siregar dan kawan-kawan (dkk) patut dimintai keterangan pertanggung jawaban hukum atas penggunaan APBDes Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi TA 2017 lalu.


Memang ada dilakukan musyawarah dan ditetapkan APBDes 2017 sebesar Rp1.226.362.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). 


Dengan rincian, untuk belanja sebesar Rp1.232.740.500 dan pembiayaan desa sebesar Rp6.378.500. Belakangan Inspektorat melaporkan adanya temuan penggunaan dana tidak sesuai dengan fakta sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp430 juta lebih. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini