Dokumen foto JPU Erning Kosasih. (MOL/Ist)
MEDAN | Dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu Suroso alias Roso, 51, dan Junaidi alias Juned, 31, (berkas terpisah) lewat persidangan secara virtual, Selasa (30/5/2023) masing-masing dituntut agar dipidana 17 tahun penjara.
Selain itu JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih di Cakra 6 PN Medan juga menuntut keduanya agar dipidana denda Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 1 tahun.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Suroso alias Roso maupun Junaidi alias Juned dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan di persidangan?" urai Erning.
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Jemput 'Buah'
Dalam dakwaan Erning Kosasih menguraikan, Senin (13/2/2023) terdakwa Suroso alias Roso ditelepon oleh Parlianto, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput 'buah' (sabu) di tempat biasa, kawasan Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Malam harinya warga Jalan Jenderal Sudirman, Dusun VI, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan itu pun bertemu dengan Parlianto di pinggir jalan di Kisaran, Kabupaten Asahan dan diberi uang operasional Rp500 ribu.
Terdakwa malam itu juga berangkat ke Bagan Batu dengan bus penumpang dan tiba, Selasa paginya. Dia kemudian menelepon terdakwa Junaidi alias Juned untuk menjemputnya.
Junaidi kemudian tiba dengan menumpang mobil pickup Daihatsu Gran Max dan berangkat ke lokasi tumpukan ban penyimpanan sabu.
Kedua terdakwa berangkat menuju Kota Kisaran dan sempat memfoto 2 bungkus berisi 'buah' sabu di atas jok mobil tersebut ke ponsel Parlianto.
Malang tak dapat ditolak, sekira pukul 21.30 WIB tepatnya Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapatkan informasi kemudian menyetop pickup yang mereka tumpangi. (ROBERTS)