PT Medan Peringan Hukuman Aipda Leonardo Sinaga jadi 2 Tahun, JPU Kejari Medan Pastikan Kasasi

Sebarkan:

 



Dokumen foto persidangan terdakwa Aipda Leonardo Sinaga dan Kasi Pidum Kejari Medan Faisol. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dipastikan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan putusan mantan Kepala Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga.


"Atas nama terdakwa Leonardo Sinaga kan? JPU kita pastikan melakukan upaya kasasi," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Faisol, Selasa (4/4/2023).


Ketika ditanya rumor tentang adanya pemberian uang santunan dari keluarga terdakwa Leonardo Sinaga kepada keluarga korban (almarhum) Hendra Syahputra, ketika menjadi tahanan di Blok G ETP Polrestabes Medan disebut-sebut salah satu pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, Faisol menimpali, belum mengetahui hal dimaksud. 


"Ntah kalau penasihat hukum (PH) terdakwa melampirkan dokumen adanya penyerahan dana santunan kepada keluarga korban ketika mengajukan banding ke PT Medan," kata mantan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu.


2 Tahun


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim PT Medan diketuai Maringan Marpaung dengan anggota Jamuka Sitorus dan Henry Tarigan memutuskan, mengubah putusan PN Medan yang diketuai Zufida Hanum.


Dari sebelumnya pidana 4 tahun penjara menjadi 2 tahun. Terdakwa Aipda Leonardo Sinaga juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.


8 Tahun


Sementara sebelumnya, JPU pada Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang mengakibatkan kematian terhadap salah seorang tahanan RTP Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, November 2021 lalu.


'Tradisi' Pungli


Dua saksi penyidik dari Polrestabes Medan menjawab pertanyaan JPU menerangkan, terdakwa yang mengkoordinir 'tradisi' kutipan uang kebersamaan alias pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.


Aipda Leonard Sinaga yang pertama kali berkomunikasi dengan korban sebelum dimasukkan ke sel Blok G karena disangka melakukan tindak pidana asusila.


Mantan Ka RTP tersebut kemudian menginformasikan ke Bribda Andi Arpino dan para terdakwa lainnya untuk mengutip uang kebersamaan kepada almarhum Hendra Syahputra. Dari semula Rp5 juta turun menjadi Rp2 juta, namun tidak mampu disanggupi keluarga korban. 


10 Tahun


Sementara keenam terdakwa lainnya merupakan sesama tahanan RTP Polrestabes Medan yakni Bripka Andi Aprino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang. 


Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Hendra Siregar alias Jubal (berkas terpisah) dituntut Pantun Marojahan agar dipidana masing-masing 10 tahun penjara dengan alasan memberatkan, sudah pernah dihukum.


Peristiwa penganiayaan diperkirakan secara random periode November 2021 lalu yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga beserta 7 sesama tahanan lainnya, termasuk Hisarma Pancamotan Manalu yang lebih dulu disidangkan juga PN Medan dan divonis 8 tahun penjara. 


Korban akhirnya tewas di RS Bhayangkara Medan. Hasil visum, mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini