Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Humanis Lewat RJ, Curi Sawit untuk Biaya Persalinan Istri

Sebarkan:

 





Dokumen foto penghentian penuntutan 3 perkara lewat pendekatan RJ oleh Kejati Sumut. (MOL/Ist)




MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (12/4/2023) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). 


Penghentian penuntutan ketiga perkara tersebut setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto melakukan ekspos secara virtual di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.


Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, perkara pertama atas nama tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain dengan korban Yugusman Zebua yang ditangani JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.


Januari 2023 lalu mobil pickup yang dikendarai Muhammad Yunus Zulkarnain hendak menyalip pesepedamotor Yugusman Zebua namun menyenggol stang sehingga korban luka karena terjatuh.


Muhammad Yunus Zulkarnai sebelumnya dijerat sangkaan pertama, Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atau kedua, Pasal 310 ayat 2 UU  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Perkara Anak


Perkara kedua menyasar kepada anak berinisial HS alias G dengan korban anak, AB alias R yang sebelumnya ditangani JPU pada Kejari Serdang Bedagai (Sergai).


"Berawal dari persoalan sepele. Korban anak gak terima dipermainkan karena kepalanya dilempar dengan botol plastik air kemasan. Sebelum perkelahian, tersangka yang juga masih anak di bawah umur melihat gunting. 


Korban anak luka dan akhirnya dimediasi JPU. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai," urai Juru Bicara Kejatisu itu.


Persalinan Istri


Perkara humanis ketiga, berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka Warseno alias Seno melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU No 30 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. 


"Tersangka ini 'terpaksa' mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya," kata Yos A Tarigan.


Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.


"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," pungkasnya. 


Turut mendampingi Kajati Idianto ekspos perkara secara virtual Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU dan para Kasi. Sedangkan mendampingi JAM Pidum, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani  beserta jajaran. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini