Pengedar Sabu Diringkus Polres Simalungun, Barbut Dari Batubara

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Pengedar sabu sabu, SP alias S (33) warga Dusun lX, Desa Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara, tidak berkutik diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Sabtu, (1/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Humas menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

Dijelaskan Adi Haryono, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut disebuah warung di daerah tempat tinggal pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono SH melakukan lidik intai ke lokasi. 

"Setiba di lokasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim berhasil menemukan pria didalam warung kemudian bersama perangkat desa setempat melakukan penggerebekan. Pria yang mengaku sebagai SP alias S ini diamankan dan digeledah.

"Penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan  berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 1,77 (Satu koma Tujuh Tujuh) gram. Uang sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP nndroid merk Realme dan 1 (satu) bal plastik klip kosong". Papar Adi Haryono, Senin (3/4/2023) siang.

Interogasi awal SP alias S menerangkan  barang bukti sabu sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Desa Kampung Lalang Kabupaten Batubara untuk dijual kembali.

Saat ini pelaku SP alias S beserta semua barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut dan proses hukum.

Pada kesempatan ini Kasat Narkoba menghimbau masyarakat membantu pihak Kepolisian Resort Simalungun khususnya Sat Narkoba untuk memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.

"Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut".

"Apabila ada informasi dan mengetahui tentang penyalahgunaan Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” Pungkas AKP Adi. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini