Pemilik Hotel Deli Indah di Deliserdang Bantah Tudingan Penunggak Pajak

Sebarkan:

Ir Hendry Dumanter Tampubolon 
DELISERDANG | Diberitakan beberapa media serta dituding menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) lokasi usahanya, Ir Hendry Dumanter Tampubolon selaku pemilik Hotel Deli Indah yang berada di Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara membantah dibilang sengaja penunggak pajak.

Dalam keterangan persnya, dilansir metro-Online.co, Sabtu 1/4/2023 siang. Ir Hendri Dumanter Tampubolon yang juga Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwa tudingan yang dianggap telah menyudutkan dirinya sebagai pelaku usaha di Kabupaten Deliserdang ini merupakan hal yang mencemarkan dan tendensius.

Pasalnya, pengusaha asal kota Pematang Siantar ini mengaku kalau tudingan itu belum valid karena tak memiliki alasan konkrit.

 "Saya warga negara yang baik dan taat kewajiban. Usaha ini juga bukan usaha baru, sudah banyak kita memberikan kewajiban dan sumbangsih kita. Makanya tudingan itu belum valid, itu pencemaran dan tendensius karena orang yang menuding itu belum mengetahui pokok permasalahannya seratus persen", sebutnya.

Hendry Dumanter juga mengatakan bahwa sikapnya saat mendapat informasi atas tudingan dirinya disebut sebut sebagai penunggak pajak hingga ratusan juta akan melakukan langkah hukum. Kita akan somasi pihak pihak yang menyebutkan itu.

" Saya akan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk melakukan upaya pemulihan nama baiknya melalui proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini. Jangan asal tuding kalau tak tau persoalannya," ucap Kader Banteng Merah ini.

Dijelaskan Hendry Dumanter, justru dirinya saat ini merasa bingung untuk melakukan pembayaran pajak atas lokasi tempat usahanya. Pasalnya, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang belum memiliki data yang valid atas jumlah besaran tagihan pajak bumi bangunannya. Karena sebelumnya ia meminta pengkajian kembali atas tagihan tempat usahanya.

Hal itu bisa terjadi disebut Dumanter karena pihak Bapenda Kabupaten Deliserdang mengatakan kalau data administrasi saat peralihan kewenangan dari Kantor Pajak Pratama Deliserdang ke Bapenda Deliserdang masih belum sempurna. Akibatnya, saat melakukan penagihan kepada wajib pajak jadi "berantakan".

 "Itu pernah diakui pihak Bapenda Deliserdang saat kegiatan rapat dengar pendapat di DPRD Deliserdang ketika itu dan saat ini pula dampaknya terjadi pada saya. Jadi saya menunda kewajiban pembayaran karena tidak sesuai dengan data penagihan. Kewajiban itu akan dilakukan jika pihak Bapenda Deliserdang sudah memiliki data penagihan yang sempurna. Mana mungkin saya merugi atas kekurangan pihak mereka dan siapa nanti yang mau bertanggungjawab?", kata Dumanter. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Fitra membenarkan kalau pihaknya sudah pernah diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Deliserdang terkait kelengkapan data yang belum sempurna saat peralihan kewenangan dari Kantor Pajak Pratama Deliserdang. 

"Kita sudah pernah diundang di DPRD Deli Serdang untuk menjelaskan hal itu", katanya. 

Fitra juga berharap agar pihak pihak lain juga berupaya untuk menciptakan situasi kondusif dan menjelaskan kalau kesalahan yang terjadi saat ini tidak sepenuhnya pada Hendry Dumanter Tampubolon selaku wajib pajak. Namun Fitra meminta agar pihak Hotel Deli Indah untuk bersabar sembari menunggu adanya perbaikan data besaran tagihan sebenarnya.

 "Penagihan juga sudah pernah dilakukan kepada pihak Hotel Deli Indah namun belum ada kesesuaian besarannya menurut mereka. Tapi kita akan berupaya melakukan perbaikan agar sesuai", terangnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini