Pemegang Saham, Leader dan 13 Tenaga IT Judi Online 'Anak Buah' Apin BK Diganjar 10 Bulan

Sebarkan:

 



Majelis hakim saat membacakan amar putusan ke-15 terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Sebanyak 15 terdakwa disebut-sebut sebagai anak buah Jonni alias Apin BK (juga berkas terpisah) penyedia lokasi judi online di Lantai II dan III Cafe Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri Desa / Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan secara estafet, Selasa (18/4/2023) di Cakra 2 PN Medan akhirnya diganjar 10 bulan penjara. 


Selain itu para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan. 


Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumut. 


Kelima belas terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga. 


Yakni beberapa perbuatan dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 


Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU. Para terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing JPU pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. 


JPU Rahmi Shafrina dengan terdakwa Niko Prastia selaku salah seorang pemegang saham judi online dan Eric Williams (leader operator). 


Dua terdakwa CS lainnya atas nama Hendra alias Akiet dan Michael Lesman dengan JPU


Enam terdakwa lainnya sebagai operator atau Customer Service (CS) judi online yaitu Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan dan Mhd Alamsyah dengan JPU Randi Tambunan. 


Dua terdakwa lainnya atas nama Hamzah Zarkaysi dan Vahriansyah dengan JPU Frianta Felix. 


Tiga terdakwa bagian Informasi Teknologi (IT) Fitra Dewi Adiningsih alias Dewi lagi, Balqis Diansyah dan Yulia Astuti dengan JPU Sri Delyanti. 


"Baik ya? JPU, para terdakwa dan penasihat hukum (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusannya yang baru dibacakan majelis," pungkas hakim ketua. 


Perkara judi online tersebut diungkap penyidik Polda Sumut atas laporan masyarakat. Tim melakukan pengembangan, Selasa (9/8/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Cafe Warna-Warni Jalan Cemara Asri Boulevard Raya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini