Korban Pemalsuan Surat, Petani Sergai Minta Perlindungan Hukum ke Irwasum Polri

Sebarkan:

 

Eduard Pakpahan SH, MH,

MEDAN | Diduga menjadi korban pemalsuan surat, seorang petani bernama Joharni Sinaga (70) warga Desa Durian Kondot, Kecamatan Kota Rih, Serdangbegadai meminta perlindungan hukum ke Irwasum Polri.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polda Sumut, namun malang, kasus tersebut dihentikan.

Melalui kuasa hukumnya, Eduard Pakpahan SH, MH, korban minta agar Irwasum Polri melakukan audit hukum terhadap oknum Wassidik Polda Sumut yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) karena mengadakan gelar perkara khusus saat berkas perkara telah tahap I ke Jaksa Peneliti.

"Berdasarkan SP2HP bahwa penyidik Polda Sumut yang menyidik perkara pemalsuan surat yang diduga dilakukan JS dan TS telah memasuki tahap I. Pada 17 Februari 2023 penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke JPU guna dilakukan penelitian berkas perkara," katanya, Sabtu (1/4/2023).

Namun  pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan.

"Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)," tambah  Eduard Pakhpahan.

Menurut Eduard, biasanya gelar perkara khusus bisa dilakukan untuk merespons laporan/pengaduan dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah didapatkan bukti baru (novum).

Namun, dalam kasus ini, penasihat hukum tersangka, TS tidak memiliki bukti baru.

"Fungsinya dilakukannya gelar perkara agar penyidik tidak salah menetapkan perkara. Bukan dilakukan untuk mencari pembenaran. Dan yang menjadi masalah bahwa penyidikan gelar perkara ini dihentikan. Menurut kami ini langkah yang sangat keliru," bebernya.

Secara kode etik profesi polisi, sambungnya,sudah sangat bertentangan.
Sebab korban telah diabaikan haknya.

"Langkah kami selanjutnya akan mengirim surat memohon perlindungan hukum terhadap perilaku oknum Wassidik yang sudah tidak benar. Setelah kami kirimkan kami akan lakukan upaya hukum terhadap Wassidik dalam waktu secepatnya kami akan laporkan oknum Wassidik yang kami nilai melanggar kode etik profesi," tambahnya.

Kasus ini bermula atas laporan Joharni Sinaga yang mengadukan perbuatan TS ke Polda Sumut terkait kasus dugaan tindak pemalsuan surat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1041/ VI/ 2022/ SPKT Poldasu tanggal 14 Juni 2022.

Joharni Sinaga juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/313/ II/ 2023 pada tanggal 7 Februari 2023.

Bahkan pada 17 Februari 2023 penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka T Simangunsong ke JPU.

Penyidik kemudian menerima P19 berikut berkas perkara tersangka T Simangunsong dikembalikan JPU ke penyidik untuk dilengkapi pada tanggal 3 Maret 2023.

Namun, pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan.

Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Eduard menerangkan ada dugaan keterlibatan kerabat Joharni dalam kasus ini. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini