Jaksa Turun Jaga Desa" Di Kecamatan Pangkalan Susu Langkat

Sebarkan:

 


Usai melaksanakan penerangan hukum, Cabjari Pangkalan Brandan bersama Kades dan Lurah serta Staf Kecamatan Pangkalan Susu berfoto bersama, Senin (17/04/2023). (Foto Metro Online)


LANGKAT | Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan gelar  penerangan hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Ka. Kelurahan, serta staf Kantor Kecamatan Pangkalan Susu, Senin (17/04/2023 bertempat di Anjungan Aru Pangkalan Susu.

Kacabjari yang diwakili oleh Kasubsi Intelijen, Juergen Panjaitan, SH. MH menekankan kepada semua perangkat desa agar betul-betul memahami penggunaan dana desa, dan jangan sampai melanggar hukum.

Penerangan hukum, kata dia, pada dasarnya sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi kades dan lurah yang salah langkah dalam mengambil kebijakan, terkait penggunaan dana desa.

Dia meminta agar seluruh kepala desa dapat menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan tepat waktu, dan tidak merekayasa anggaran proyek, tapi harus jujur, ucapnya.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, lanjutnya, para kepala desa diharapkan mampu menggunakan dana desa tepat sasaran sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bertanggung- demi terciptanya pembangunan infrastruktur serta peningkatan ekonomi warga desa.

"Jangan pernah lakukan  penyimpangan anggaran. Jangan sampai terulang seperti Kades Sei Siur, terpaksa mendekam di penjara karena mengkorupsi dana desa mencapai ratusan juta rupiah." terangnya mengingatkan.

Lakukan kegiatan desa dengan baik, dan disiplin kerja. Masih ada kantor desa ditemukan dalam waktu kerja, tapi kantor sudah tutup alias korupsi waktu yang dampaknya berpotensi mengganggu pelayanan administrasi bagi masyarakat banyak, imbaunya.

Selain itu, Panjaitan juga menyoroti terkait Bumdes. Bumdes di Wilayah Teluk Aru masih belum rapi, maka diharapkan kepada para kepala desa untuk melakukan penelaahan, diamati dan selektif memberikan modal kepada pengurus Bumdes, dan LPJ-nya harus diminta secara tertulis.

"Teliti proposalnya, kalau memang layak, ya dananya diberikan, kalau usulannya dinilai tidak sesuai, ya lebih baik dananya tidak usah diberikan. Kenali hukum, dan jauhi hukuman," sambungnya.

Peningkatan penangangan stunting, juga harus dilakukan bekerjasama dengan Puskesmas. Penanggulangan bencana alam seperti banjir, kebakaran, dan non alam seperti covid-19, harus disikapi dengan baik. Semoga penerangan hukum ini bermanfaat bagi para kades dan lurah, katanya. 

Sebelumnya, Camat Pangkalan Susu, T. Syafrie M.AP, dalam sambutannya menjelaskan kahadiran Cabjari  Pangkalan Brandan datang ke Kecamatan Pangkalan Susu, " Jaksa turun jaga desa" di Pangkalan Susu.

Penggunaan anggaran dana desa (DD), lanjutnya, harus diselamatkan tanpa melanggar hukum. Karenanya, penerangan hukum yang disampaikan Cabjari Pangkalan Brandan hari ini tolong di dengar baik-baik dan dipahami, ujarnya.

Hari ini aparat penegak hukum hadir di tengah-tengah kita, guna memberi penerangan hukum agar para Kades dapat melakukan pencegahan serta mengantisipasi kesalahan-kesalahan dalam penggunan anggaran DD, ujarnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini