Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara, 'Bos' Zoom KTV Ngaku gak Perlu Didampingi PH

Sebarkan:

 


Dua saksi dari Polsek Medan Baru saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah sempat 2 kali tertunda, Alexander alias Alex, 40, dikenal sebagai 'bos' Zoom KTV Electra, Selasa (4/4/2023) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 8 PN Medan, terkait perkara kepemilikan 10 butir pil ekstasi.


Sebelum JPU pada Kejari Medan Trian Adhitya Izmail membacakan surat dakwaan, hakim ketua Khamozaro Waruwu lebih dulu menanyakan terdakwa yang diancam dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, apakah didampingi penasihat hukum (PH) atau tidak.


"Saya tidak butuh didampingi penasihat hukum Yang Mulia. Saya siap beracara sendiri," kata terdakwa lewat sambungan zoom.


Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa kemudian mengatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Khamazaro didampingi hakim anggota Sarma Siregar dan Efrata Tarigan kemudian mempersilakan JPU melanjutkan pemeriksaan dua saksi dari Polsek Medan Baru yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni Boris Bonaparte dan Andrew Nababan.


Menurut saksi, semula mereka mendapat informasi bahwa terdakwa sering transaksi narkoba di Zoom KTV yang dikelolanya.


Berdasarkan informasi itu, kedua saksi melakukan penyidikan dan pengembangan dan menemukan 10 butir ekstasi di dashboard mobil terdakwa, 30 Desember 2022 di depan penginapan Reddoorz CBD Polonia Medan.


Menyahuti keterangan kedua saksi itu, terdakwa Alexander membantahnya. "Itu bukan ekstasi milik Saya," ujarnya.


Ketika dikonfrontir hakim kembali, dua personil Polsek Medan Baru itu mengatakan tetap lada keterangannya bahwa 10 butir ekstasi tersebut milik terdakwa. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Geledah Mobil


Sebelumnya Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (30/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB, Boris Bonaparte dan Andrew M Nababan (anggota Polsek Medan Baru) mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia, Blok DD, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Petugas mencurigai keberadaan mobil Daihatsu Sigra putih di Parkiran Reddoorz CBD Polonia dan menanyakan siapa pemiliknya. Menurut Abdul Latif (pihak Reddoorz CBD Polonia)  pemiliknya adalah tamu yang bernama (terdakwa) Alexander alias Alex yang ada dikamar 103, 


Terdakwa saat dikonfirmasi petugas kemudian mengakui bahwa dialah pemilik mobil dimaksud, yang dirental dari M Irvan. Kedua saksi polisi  lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar namun tidak ditemukan narkotika.


Petugas didampingi terdakwa Alexander, Abdul Latif dan Muliadi alias Mul melanjutkan penggeledahan ke mobil putih tersebut dan menemukan 10 butir seberat 3,7 gram pil ekstasi dari dalam dashboard tengah mobil.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang   Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini