Berkah Idul Fitri, 556 Narapidana Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Dapat Remisi Khusus

Sebarkan:
Ilustrasi


PADANGSIDIMPUAN
|  Sebanyak 556 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau narapidana yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. Sabtu (22/04/23).

Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kalapas Padangsidimpuan, Japaham Sinaga mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti, berkelakuan baik, mngikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.

Pemberian remisi kepada warga binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.04 tahun 2023 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

“Upacara Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, diberikan secara virtual,” tambah Japaham.

Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (Syahrul/ST).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini