Sempat Jadi Buronan, Mantan Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Simalungun Diganjar 6,5 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sempat menjadi buronan, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Hardono Purba lewat persidangan video teleconference (vicon), Senin (27/3/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 6,5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Simalungun, Juna Karo-karo.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Hardono Purba diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

 

Yakni secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500.


"Terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) keperluan fisik sekolah TA 2020," uai hakim anggota Gustap Marpaung didampingi anggota lainnya, Rina Lestari Sembiring.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan.


"Baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp95 juta sebanyak dua kali yaitu Rp50 juta dan Rp45 juta. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum, kata Gustap Marpaung.


Fakta lainnya terungkap di persidangan, terdakwa dalam penggunaan uang negara dengan tidak melibatkan Komite Sekolah, tidak merencanakan kegiatan penggunaan dan BOS maupun DAK hingga TA 2020 dengan modus yang hampir sama.


UP


Di bagian lain, majelis hakim sependapat dengan JPU dimotori M Kenan Lubis mengenai nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Inspektorat Wilayah Sumatera Utara (Sumut) yakni Rp1.136.188.500.


Alasan terdakwa sebagaimana dalam nota pembelaannya menyatakan di antaranya dana tersebut dipergunakan untuk biaya perobatan orang tua, bukanlah alasan pembenaran. 


Untuk itu terdakwa diganjar dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.188 500.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta  benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nanti tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. Apakah menerima atau banding. 


Ringan


Vonis pria 45 tahun itu lebih ringan dari 1,5 tahun. Tim JPU Firmansyah, Weni dan Defica di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara pidana.


Denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan serta membayar UP kerugian keuangan negara juga sebesar Rp1.136.188.500 subsidair 4 tahun penjara.


Di Samping Cafe


Mantan orang pertama di SMAN 1 Pematang Bandar itu sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kunjung memenuhi pemanggilan tim penyidik Pidsus pada Kejari Simalungun.


Pelarian terdakwa pun berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Simalungun berhasil menciduknya, Jumat malam (12/8/2022) lalu sekira pukul 23.45 WIB dari samping Cafe Braga, Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini