Pelaku Delapan Kali Curi Sepeda Motor, Diringkus Polsek Tamora

Sebarkan:

Pelaku Curanmor ditangkap Polsek Tanjung Morawa
DELISERDANG | Setelah begitu meresahkan Masyarakat dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang akhirnya dapat meringkus dua orang pelaku pencurian spesialis sepeda motor berikut penadahnya.

Pelaku pencurian diantaranya Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda(52) Warga Dusun V Gang Rahayu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan Willy Sanjaya alias Sandi (31) Warga Gang Beringin Komplek Beringin Indah Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa.

Kedua pria ini diketahui sudah berulangkali dijebloskan ke dalam penjara tapi bukan malah taubat tapi makin merajalela melkaukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam kasus ini, Polisi turut meringkus Rusli alias Abah Irus (48), warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang dan Didi alias Alung (45), warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang menjadi penadah motor curian hasil kejahatan kedua residivis itu.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit SH dalam keterangan persnya, Minggu 12/3/2023 menjelaskan, tertangkapnya keempat pelaku berawal dari laporan korban, Johan (23), warga Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa ke Polsek Tanjungmorawa dengan No.LP/B/58/II/2023/Polsek Tamora/ Resta Deliserdang tanggal 18 Februari 2023 kemarin.

Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan sepeda motor kesayangannya, Honda Vario warna hitam BK 5061 MAU, pada Kamis dinihari, 16 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa. 

Barang bukti
Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa mendapat informasi yang menyebutkan jika dua pelaku, Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda dan Willy Sandi Sanjaya alias Sandi sedang berada di Gang Rahayu, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa. 

" Begitu tiba di lokasi, kedua pelaku memang berada di sana. Petugas langsung menciduk kedua pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Dari pemeriksaan, Sepeda motor itu mereka jual seharga Rp2,6 juta kepada Didi alias Alung di Secanggang, Langkat. Dari hasil penjualan itu, masing-masing mendapat bagian Rp1juta. Sisanya, Rp600 ribu dibuat foya-foya. 

Selain itu, kedua pelaku juga mengaku kembali mencuri sepeda motor Honda Verza milik Jeffry, warga Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok V, No.40, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, pada Jumat, 17 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. 

Kasus pencurian ini pun ternyata dilaporkan korban, Jeffry ke Polsek Tanjungmorawa dengan bukti Laporan Polisi No.LP/B/56/II/2023/SPKT/ Sek Tamora /Polresta DS/, tanggal 17 Februari 2023. 

Sepeda motor Honda Verza yang berhasil mereka curi itu dijual ke Abah Irus di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, seharga Rp2,5 juta. 

Dari hasil penjualan itu, pelaku, Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda mendapat bagian Rp1 juta, Willy Sandi Sanjaya alias Sandi Rp1 juta, Didi alias Alung mendapat jatah Rp200 ribu. Sisanya, Rp300 ribu untuk foya-foya.

Dari hasil interogasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap dua pelaku lainnya, Didi alias Alung dan Abah Irus di rumah masing-masing. 

Polisi juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil pencurian, Honda Vario dan Verza. 

" Pelaku mengaku juga sudah delapan kali melakukan pencurian sepeda motor," pungkas Kapolsek.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini