Massa GSP Sumut Desak Kejati Usut Penggunaan Areal Hutan di Langkat Diduga Tanpa Izin

Sebarkan:

 


Aksi massa GSP Sumut saat berdemo di depan Kantor Kejati (MOL/Ist)



MEDAN | Sekira puluhan massa tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perempuan (GSP) Sumatera Utara (Sumut) Jumat, (10/3/2023) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jalan AH Nasution Medan.


Massa aksi dalam orasinya meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas penggunaan areal kawasan hutan di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat yang diduga tanpa izin disebut-sebut melibatkan oknum pengusaha.


Koordinator lapangan massa aksi Aura Nissah Galuh Suanda didampingi pimpinan aksi Nabila Ulfah Riandika dalam orasinya secara bergantian mengatakan sebelumnya masyarakat Gebang telah membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada 16 Januari 2023.


Menurutnya, oknum pengusaha tersebut diduga sedang membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan usaha.


"Kami menduga pembukaan lahan di areal kawasan hutan itu tanpa adanya izin. Di antaranya untuk perkebunan kelapa sawit, rumah burung walet, pembibitan benur udang windu tanpa izin," ucap koordinator lapangan massa aksi.


Tak hanya itu, dalam orasinya, mereka juga menduga adanya perbuatan pemalsuan keterangan di dalam akta otentik penugasan / hak atas tanah. 


Hal tersebut dinilai bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya pada pasal 50 ayat (3) jo Pasal 78 yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan.


Massa menuntut dan meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas perambahan hutan di Gebang, menindak para pelaku perambahan hutan serta meminta agar dugaan tindak pidana ini menjadi tindak pidana khusus sesuai dengan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.


Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Langkat. Namun menurut Koordinator Lapangan Aura Nissah, laporan tersebut hingga saat ini tidak berjalan di Kejari Langkat. Sehingga dirinya bersama massa aksi menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Sumut.


Usai berorasi, massa aksi diterima tim jaksa dari Kejati Sumut yang diwakili Elisabeth Simbolon. Mereka menanyakan perihal surat pendemo yang sudah masuk terlebih dahulu ke Kejati Sumut sembari mengajak beberapa perwakilan massa aksi masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.


Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi pihaknya telah menerima massa aksi. Namun informasi yang disampaikan massa aksi akan dipelajari terlebih dahulu oleh Kejati Sumut.


"Terimakasih informasinya. Tentunya akan kita pelajari informasi tersebut. Namun silakan sampaikan data dan fakta terkait hal tersebut ke PTSP Kejati Sumut," ucap Yos A Tarigan kepada wartawan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini