Kejari Padangsidimpuan Pastikan Kasasi, PT Medan Kuatkan Putusan 1 Tahun Mantan Kadinkes

Sebarkan:

 


Dokumen foto terdakwa Sopian Subri Lubis saat bersidang secara offline di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dipastikan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas nama terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis.


Upaya hukum kasasi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega, Selasa siang tadi (14/3/2023).


"JPU kasasi. PT Medan intinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Sama. Tidak ada perintah terdakwanya ditahan. Sementara ketika persidangan di tingkat Pengadilan Tipikor Medan tempo hari status penahanan terdakwa dialihkan.


Dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan ke tahanan kota. Sikap pimpinan dalam perkara ini adalah melakukan upaya hukum kasasi," urai Yunius Zega lewat pesan teks WhatsApp (WA). 


Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan  Tipikor. Majelis hakim diketuai Dr Herdi Agusten dalam amar putusannya antara lain menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. 


Mantan orang pertama di  Dinkes Kota Padangsidimpuan itu sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Terdakwa juga diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000 yang dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 5 Desember 2022.


Uang titipan tersebut selanjutnya dirampas untuk negara sebagai pembayaran UP kerugian keuangan negara dan menetapkan terdakwa tetap ditahan (tahanan kota-red).


Baik Sopian Subri Lubis yang hadir langsung di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan maupun Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran secara virtual (berkas terpisah), Rabu (21/12/2022) diyakini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, jabatan, sarana maupun kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Jauh Lebih Ringan


Vonis dimaksud bukan saja jauh lebih ringan dari tuntutan tim JPU ketika itu dimotori Yus Iman Harefa. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Sedangkan Purnama Hasibuan persidangan secara virtual dituntut pidana 4 tahun penjara subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Tapi juga penerapan pasalnya. Keyakinan majelis hakim diketuai Sulhanuddin, mantan Kadinkes Sopian Subri Lubis yang terbukti di persidangan adalah dakwaan subsidair JPU. Bukan dakwaan primair.


Pengguna Anggaran


Dalam dakwaan diuraikan, Pemko Kota Padangsidimpuan TA 2020 menggelontorkan dana sebesar Rp56 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Rp2.190.100.000 di antaranya dialokasikan untuk Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes.


Dari angka tersebut sebanyak Rp600 juta di antaranya untuk Biaya Operasional Petugas dalam Rangka Monitoring Covid-19. Dengan rincian,  Rp150 ribu per orang per hari untuk operasional petugas dalam rangka melakukan monitoring.


Terdakwa Sopian Subri Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinkes Kota Padangsidimpuan mengajukan pencairan dana BTT kepada Walikota.


Untuk pelaporan kegiatan, seharusnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yaitu saksi Elpi Zunianti Hasibuan, atau saksi H Kombang Aliyasin, SKM.


Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.  


Tanda tangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinkes Kota Padangsidimpuan adalah bukan tanda tangan petugas monitoring dan juga tidak pernah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kegiatan Monitoring Covid-19. tim juga diyakini tidak melakukan monitoring ke lapangan. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini