Dugaan Korupsi Rp148 M di PT Pelindo, Pidsus Kejagung Periksa Dirut PT Bestama Aktuaria

Sebarkan:

 



Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat (24/3/2023) memeriksa 2 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).


Yakni berinisial EPE, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bestama Aktuaria dan AF, selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019. 


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ri Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, siang tadi.


Pemeriksaan kedua petinggi berbeda perusahan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 hingga 2019.


"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013 hingga 2019," katanya.


Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dimaksud kerugian keuangan negara mencapai Rp148 miliar lebih. Dugaan penyimpangan disebut-sebut pengadaan lahan pada PT Pelindo menggunakan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini