4 Hari Diburu, Pencuri di Rumah Polisi Ini Akhirnya Ketangkap

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Empat hari diburu, pelaku pencurian, Putra Sangkot alias Putra (33) tidak bekerja, warga Jalan Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (22/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

"Pelaku mencuri dirumah korban-pelapor, Pratama Abel Simbolon (23) Anggota Polri, warga Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar" Ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Maurung SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Rabu siang.

Dijelaskan Kasie Humas, pencurian terjadi Minggu,19 Maret 2023, sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu. Korban pelapor bersama  keluarganya berada dirumah. Seperti biasa,  bangun pagi ayah korban membuka pintu jendela dan melakukan aktifitas. Korban yang masih tidur diruang tamu tidak mengetahui pelaku masuk lalu mengambil 2 (dua) unit Hanphone  merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro, 1(satu)  dompet yang berisi uang sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) serta kartu identitas lainnya".

"Usai pelaku beraksi, korban tersentak dan terbangun dan kaget tidak melihat handphone dan dompetnya diatas meja tamu. Serta merta korban melihat pelaku berlari ke arah teras. Dikejar namun pelaku sudah berada diatas sepedamotor dan kabur".

Tidak terima jadi korban pencurian, korban Pratama Abel Simbolon membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/III/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT tanggal 19 Maret 2023.

Berdasar laporan korban, dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani SH, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya dari depan Kos Kosan SK di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Saat inelaku telah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar beserta barang bukti 2 (dua) unit Hanphone merk Iphone 11 pro dan Vivo S1 Pro dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah serta 1 (satu) Jaket warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi, untuk peyidukan lanjut dan proses hukum. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini