2 Pria Terduga Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR| Dua pria diduga pengedar sabu dan ganja ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, di waktu dan tempat yang sama, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando, SH. S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi S Panjaitan, SH, dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya, SH, menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku.

Awalnya. Jelas Rusdi Ahya. Sat Res Narkoba mendapat informasi dari warga yang menyebut di satu warung kopi di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, kota Pematangsiantar ada seorang pria sering transaksi sabu sabu". Ujar Rusdi Ahya, Minggu (12/3/2023) siang. 

"Rabu sekira pukul 22.30 WIB Menyahuti informasi Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi dan menemukan seorang pria dicurigai sesuai ciri ciri sedang berada di samping warung kopi".

"Pria yang mengaku sebagai Elieser Turanda Bangun (32) ini langsung disergap. Petugas mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Realme dari tangan kanannya.  Dari saku celana sebelah depan kanan ditemukan uang sebanyak Rp 200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah)".

"Diinterogasi melekat pelaku menunjuk ke atas meja kecil 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0,78 (Nol koma Tujuh Delapan) gram". Papar Rusdi.

"Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial J. Namun saat pengembangan target J belum berhasil ditemukan". Ujar Rusdi Ahya Minggu siang.

Diwaktu dan ditempat yang sama, petugas melihat seorang pria sedang duduk dengan gelagat mencurigakan. Pria yang mengaku sebagai Herman Silalahi (32) ini segera diamankan dan digeledah termasuk sekitaran belakang warung kopi tempatnya duduk.

"Lima meter dari tempatnya duduk,  dicelah pelepah pohon kelapa ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) paket  narkotika diduga jenis ganja seberat bruto 1,19 (Satu koma Satu Sembilan) gram. Dibawah tempatnya duduk ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja. Total seluruh ganja seberat brutto 125.52 (Satu Dua Lima koma Lima Dua) gram.

"Kemudian dari saku depan sebelah kanan celana ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah)". Papar Rusdi Ahya.

Diinterogasi Hernan mengaku semua barang bukti ganja adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A di kota Medan

Diujung penjelasan Rusdi mengatakan pelaku Elieser Turanda Bangun dan Herman Silalahi beserta seluruh barang bukti narkotika sabu dan ganja telah diamankan ke Mapolres Siantar untuk penyidikan lanjut serta proses hukum". Ujar AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini