Tersandung Perkara Judi Online, Apin BK Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


Tim JPU saat membacakan surat dakwaan dan terdakwa Jonni alias Apin BK yang dihadirkan secara video teleconference. (vicon). (MOL/Ist)



MEDAN | Jonni alias Apin BK, Senin (13/2/2023) di Cakra 9 PN Medan menjalani sidang perdana perkara tindak pidana perjudian di Komplek Pertokoan Jalan Cemara Asri Boulevard Raya, Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Apin BK disebut-sebut tersandung perkara perjudian online di Lantai II dan III di ruko (cafe) Warna Warni. Selain tindak pidana perjudian, dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Tim JPU pada Kejati Sumut Frianta Felix dan Liani Pinem dalam dakwaan menguraikan, November 2021 lalu terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian (dilakukan penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin.


Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.


Sebanyak 19 ruangan di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan disediakan terdakwa bagi para bandar atau pemilik website judi online sebagai tempat operasional permainan judi online.


"Untuk meningkatkan omset permainan judi online dimaksud, Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK kemudian membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai dari saksi Yusuar bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard," kata Frianta Felix.


Setelah direnovasi, di lantai II dan III masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Berikut menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, komputer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).


Yakni untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi / pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan saksi Eric William, selaku leader.


Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).  


Sementara sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi miliknya yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William. Dengan komitmen, terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William.


"Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II. 


Pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website," urainya.


Berlapis


Perkara tindak pidana perjudian dam TPPU terdakwa berhasil diungkap penyidik pada Polda Sumut, Agustus 2022 lalu. Belakangan diketahui bisnis judi online tersebut ekspansi hingha ke Pekanbaru, Provinsi Riau.


Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan dakwaan dakwaan berlapis. Pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Majelis hakim diketuai Dahlan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenalan tim lenasihat hukim (PH) terdakwa, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).  (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini