Terkait Sengketa Pilkades Hutajulu, Surat Suara yang Dicoblos Pada Nomor Urut Sah Sesuai Perbup

Sebarkan:
Dokumen surat suara yang dicoblos pada nomor urut Cakades di Pilkades Desa Hutajulu, Panyabungan Selatan. 

MANDAILING NATAL| Sengketa perolehan suara antara Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 01 Nasiruddin dan 02 Diris pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina menuai sorotan.

Pasalnya, sengketa perolehan suara itu terjadi akibat panitia tak memahami Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 

Sebelumnya, pada perhitungan perolehan suara di TPS berlangsung, ada dua surat suara yang dicoblos di nomor urut Cakades 02 pada kertas suara. Namun, suara itu tidak dihitung sah milik dari Cakades 02. Padahal, seharusnya sebagaimana penjelasan Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, pencoblosan pada nomor dinyatakan sah. 

Hal itu tertuang pada penjelasan Pasal 40 ayat 1: Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan cara mencoblos salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon kepala desa.

Ketua panitia Pilkades Desa Hutajulu, Riswan membenarkan adanya dua surat suara yang dicoblos pada nomor Cakades 02 saat perhitungan perolehan suara di TPS berlangsung belum dapat diputuskan sah atau tidak. 

Riswan mengatakan, persoalan itu telah dibawa mereka ke tingkat panitia di kabupaten. 

"Kami (panitia desa red) masih kurang pemahaman. Saat itu, dua surat suara yang dicoblos di nomor Cakades 02 tidak dapat kami putuskan sah atau tidak. Kemudian bersama pihak kecamatan dan saksi dari Cakades kita menemui pihak PMD di kantornya," kata Riswan, Selasa (7/2/2023). 

Riswan menjelaskan, sesampainya di kantor PMD Madina mereka bertemu dengan Kabid Pemdes Hasan Basri dan menyampaikan persoalan tersebut. 

"Suda kita bawa ke tim kabupaten, kalau ditanya perkembangannya saya tidak tahu lagi sekarang, sudah kita bawa ke PMD," imbuhnya. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina Meinul Lubis menyampaikan, sengketa masih sedang diproses dan ditelaah oleh tim kabupaten. 

"Sedang diproses dan ditelaah di tim kabupaten," ujar Meinul singkat saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2022). 

Untuk diketahui, lantaran dua surat suara yang dicoblos pada nomor urut Cakades 02 belum dihitung menjadi suara sah milik Cakades 02 Diris, untuk perolehan suara sah sementara antara Cakades 01 Nasiruddin dan Cakades 02 Diris sama-sama memperoleh 80 suara. (SRH/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini