Tergiur Rp50 Juta Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh ke Medan, Saksi Polisi: Terdakwa Menunggu Seseorang di Mobil

Sebarkan:

 


Terdakwa dan kedua anggota Diresnarkoba Polda Sumut saat didengarkan keterangannya.(MOL/ROBERTS)



MEDAN | Abdullah alias Dul, warga Dusun Irigasi, Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Rabu (15/2/2023) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 6 PN Medan.


Pria 37 tahun itu didakwa JPU pada Kejati Sumut Febrina Sebayang melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram dari Kabupaten Bireuen, Aceh menuju Kota Medan.


Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni Bengseng Gultom dan Alfhonsyo Napitupulu.


"Hasil pengembangan atas informasi masyarakat. Tim waktu itu mendapat informasi terdakwa menggunakan mobil Honda CRV warna hitam. 


Karena ciri-cirinya mirip, kami mendekati mobilnya. Sendiri dia di dalam mobil. Sepertinya sedang menunggu seseorang Yang Mulia," kata Bengseng Gultom didampingi rekannya menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Hadi.


Kedua saksi menerangkan, ada melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam mobil.


"Kami menemukan tas merek ATT berisikan bungkusan plastik di lantai sebelah kiri terdakwa. Setelah kami periksa berisi kristal putih (sabu) Setelah ditimbang di kantor seberat 5 kilo Yang Mulia," timpal Alfhonsyo Napitupulu.


Kedua saksi kemudian melakukan interogasi. Terdakwa disuruh seseorang bernama Cik Din (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di Aceh. Menurut rencana Ck Din akan menelepon kembali Abdullah alias Dul ke mana dan kepada siapa sabu tersebut diantarkan.


Ketika ditanya JPU pada Kejari Sumut Febrina Sebayang mengenai mobil Honda CRV yang dikemudikan terdakwa kemudian disita, menurut kedua saksi, merupakan milik terdakwa yang baru dibeli dan surat kendaraannya sedang dalam pengurusan. 


Hakim ketua Abdul Hadi melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Rp50 Juta


Sebelumnya, JPU Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (6/12/2022) lalu diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumut berikut sabu seberat 5 kg saat terdakwa berhenti di pinggir Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.


Bila tidak tertangkap, Abdullah alias Dul dijanjikan Cik Din akan mendapatkan upah Rp50 juta.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 (2) UU Narkotika. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini