Terdakwa Penjual Sabu Ngeles, Hakim PN Medan: Tahu Itu Dilarang, Masih Banyak Kerjaan Lain

Sebarkan:

 


Tim JPU pada Kejari Belawan saat mendengarkan keterangan 2 saksi dari Polres Pelabuhan Belawan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dinilai ngeles karena alasannya terbilang asal menjawab, Bima Satria Purba alias Bima, terdakwa tindak pidana tanpa hak membeli narkotika Golongan I jenis sabu kemudian menjualnya, Kamis (9/2/2023) di Cakra 8 PN Medan kena sentil sama majelis hakim.


"Tahunya kau kalau jual sabu itu dilarang tapi kau lakukan juga. Ah, banyak kali alasanmu. Masih banyak kerjaan lain," cecar hakim ketua Zubaida Hanum kepada terdakwa yang dihadirkan secara virtual oleh tim JPU pada Kejari Belawan Silvi dan Sarah. 


Di bagian lain, Bima juga membenarkan bahwa uang Rp130 ribu yang disita tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan merupakan hasil penjualan sabu sebelum dia tertangkap. 


Zufida Hanum didampingi anggota majelis hakim Donald Panggabean dan Muhammad Kasim melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian tuntutan dari tim JPU.


Saksi Polisi


Sebelumnya, 2 anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa telah didengarkan keterangannya.


Tim melakukan pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat dengan melakukan di salah satu kamar rumahnya, Kamis (13/10/2022) lalu.


Di dalam kaleng warna ungu yang terdapat 3 plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu seberat bersih 2,84 gram yang ditemukan ditumpukkan   pakaian siap untuk dijual terdakwa.


Saat diinterogasi, sebelumnya Bima Satria Purba alias Bima membeli 3 gram sabu senilai Rp1.800.000. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil yang akan jual Rp50 ribu per paket.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini