Terbukti Korupi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 6 Binjai dan Bendahara Diganjar 1 Tahun

Sebarkan:

 




Kedua terdakwa dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM dan Elmi SPd selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021 lewat persidangan video teleconference (vicon), Senin (20/2/2023) masing-masing diganjar 1 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya  menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dimotori  Emil Nainggolan dan Anrinanda Lubis.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Ika Prihatin MM maupun Elmi (berkas terpisah) dinilai telah terbukti  bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Selain itu, keduanya juga dijukum dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Dari fakta-fakta terungjap di persidangan, Ika Prihatin MM maupun Elmi tidak mampu mempertanggung jawabkan secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan. Pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa dituntut agar masing-masing dipidana 1,5 tahun. Sedangkan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


UP Mantan Kepsek


Namun mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, Nelson Panjaitan Lucas didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin, tidak sependapat dengan JPU.


Dalam perkara ini, hanya terdakwa Ika Prihatin selaku Kepsek SMAN 6 Kota Binjai yang dikenakan UP sebesar Rp184.609.990, setelah dikurangi dengan uang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.


"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP kerugian tersebut diganti dengan pidana 6 bulan penjara," urai Nelson Panjaitan.


Sedangkan sebelumnya, terdakwa Elmi dikenakan UP sebesar Rp150 juta, tanpa subsidair karena juga telah menitipkan kerugian keuangan negara.


Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.


Pikir-pikir


Sementara usai persidangan, Kasi Intel Kejari Binjai lewat pesan teks WhatsApp (WA) mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding.


"Pikir-pikir. Sidang tersebut membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai tidak main–main dan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Juga sejalan dengan visi misi Kejari Binjai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  (KKN)," pungkasnya. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini