RD, Kades Bingkat Ditahan Polres Sergai

Sebarkan:


 SERDANGBEDAGAI | Kepala Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai(Sergai), berinisial RD,41, resmi ditetapkan tersangka dan di tahan oleh Satuan Reskrim Polres Serdangbedagai, Selasa (31/1/23) malam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra dikonfirmasi metro-online.c, Jumat,(3/2/2023) mengatakan, perihal penetapan tersangka dan penahan benar dilakukan. Penahan dilakukan kepada RD dengan kronologis kejadiannya berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B /875/XI/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 17 Nopember 2022 atas nama pelapor Junaidi Hartoyo Lubis S.P., Menindak lanjutin laporan tersebut Polres menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Sidik/213/XI/Res.1.9.2022 tgl 30 november 2022.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa terlapor RD membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu," ucapnya.

Maka atas perbuatan yang dilakukan RD tersebut yang melanggar hukum, lalu kita tersangkakan dan ditahan atas dugaan membuat surat palsu dengan pemalsuan objek lokasi Surat Keterangan Tanah (SKT) diblok 1 dan blok 4 PTPN II Kebun Melati Lingkungan IV, kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai.

"Ada 349 SKT yang di terbitkan oleh RD yang menjabat Kades Bingkat, namun Objek lokasinya bukan di desa Bingkat tetapi Objek lahan tanah tersebut berada di Desa Melati Kecamatan Pegajahan,"jelasnya

"Pasal yang dipersangkakan kepada RD adalah pasal 263 ayat 1 KUHPidana atau pasal 263 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, saat ini RD kita tahan di sel tahanan Polres Sergai guna kelengkapan dan proses hukum selanjutnya,"pungkas AKP Made Yoga Mahendra.(HR)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini