Pria Paruh Baya Ini Tega Mencabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Sebarkan:



TANJUNGBALAI |
Selama empat bulan berturut-turut, pria paruh baya ini berhasil mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan bejatnya ini, tersangka dilaporkan istrinya inisial N, 42, ke Polres Tanjungbalai. Pelaku berinisial Z, 50, warga Kota Tanjungbalai akhirnya diamankan Polres Tanjungbalai, Senin (6/2/2023).

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo, SH saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media.

 "Diketahui sekira tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, pada saat pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar,14, di dalam rumah mereka, terlihat oleh saksi pelapor inisial J. Memang selama ini antara korban dengan pelaku masih satu rumah," ujar Eri.

Lanjutnya lagi, karena melihat pelaku dan korban berpelukan sambil berciuman dengan tanpa busana. Saksi pelapor J langsung melaporkannya kepada ibu korban. Mendengar kejadian itu ibu korban langsung memanggil anaknya dan mempertanyakan kebenaran kejadian tersebut.

Korbanpun memberitahukan kepada Ibunya bahwa perbuatan persetubuhan itu telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya secara berkali kali selama empat bulan terakhir ini. N selaku ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU Tanggal 05 Februari 2023.

Berdasarkan Laporan itu, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K. Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai  IPDA D.J.H Manullang bersama personil opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Setelah keberadaan tersangka pelaku diketahui langsung dilakukan penangkapan.

"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak," pungkas Kasates Eri Prasetio. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini