Pengusaha Sukses Asal Medan Mujianto Lunasi UP Rp85,8 M Perkara Tipikor Tamin Sukardi ke Kejari Deliserdang

Sebarkan:

 


Usai menyerahkan UP kerugian keuangan negara, Mujianto didampingi PH foto bersama. (MOL/Ist)



MEDAN | Pengusaha sukses asal Kota Medan Mujianto diinformasikan telah melunasi uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp85.809.076.975,75 dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) almarhum terpidana Tamin Sukardi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.


Hal itu dibenarkan Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali, Kamis siang tadi (16/2/2023).


UP kerugian keuangan negara terpidana Tamin Sukardi diserahkan langsung oleh Mujianto didampingi penasihat hukumnya (PH) Rio Rangga kepada Kajari Dr Jabal Nur didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eduward, Boy Amali, Kasubag Pembinaan Bayu Mediansyah.


"Merupakan kekurangan pembayaran UP yang diserahkan oleh (saksi) Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tipikor Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama Tamin Sukardi," urai Kasi Intel.


UP tersebut selanjutnya melalui Bendahara Penerima Sabrina Nidya Br Hutagalung pada Kejari Deliserdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.


Berdasarkan amar putusan MA, imbuhnya, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari (EPT).


Rp103,7 M


Sedangkan total UP yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi sebesar Rp103.781.802.258 dan telah dilunasi seluruhnya secara bertahap.


Pembayaran pertama, Jumat (23/8/2019) lalu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp12.972.725.282.25 kepada Kejari Deliserdang kemudian disetorkan ke Rekening Kas Negara. 


Pembayaran kedua, Rabu (6/4/2022) lalu Mujianto juga telah menyerahkan Rp5 miliar ke Kejari Deliserdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara. 


"Kejari Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara dalam perkara tipikor. Pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tipikor selain memberikan efek jera.


UP tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia," pungkas Boy Amali. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini